WAKAF MANDIRI - Ketika mendengar kata wakaf, biasanya kita akan terfokus pada tanah, bangunan, masjid, sekolah atau benda tidak bergerak lainnya untuk dimanfaatkan oleh khalayak umum. Namun, di era modern saat ini cakupan wakaf semakin beragam dengan kebermanfaatan yang semakin luas. Wakif atau orang yang mewakafkan hartanya di jalan Allah, sekarang mulai teredukasi, bahwa wakaf tak hanya soal tanah dan bangunan saja, namun juga dapat mewakafkan benda bergerak.
Apa itu wakaf benda bergerak? Maksudnya adalah harta benda yang tidak akan habis, jika dikonsumsi dan nilainya dapat terus meningkat. Sehingga kebermanfaatannya akan terus dinikmati oleh penerima manfaat atau mauquf ‘alaih.
Contoh wakaf benda bergerak adalah uang, logam mulia, hak kekayaan intelektual, hingga surat berharga seperti saham. Pemanfaatan wakaf benda bergerak bersifat lebih fleksibel dan lebih mudah untuk disalurkan sesuai kebutuhan masyarakat.
Sejak masa Rasulullah SAW, sejarah wakaf terus berkembang seiring perkembangan zaman. Di era sekarang, inovasi-inovasi wakaf menjadi lebih relevan dengan perkembangan teknologi. Masyarakat semakin terbiasa untuk mewakafkan hartanya melalui lembaga nazhir untuk dikelola sesuai kebutuhan di tengah masyarakat.
Sehingga, siapapun saat ini lebih mudah beribadah dengan mewakafkan harta bendanya sesuai dengan kemampuan masing-masing. Apapun harta yang diwakafkan, Insya Allah akan berkah dan mendapat balasan pahala yang tidak terputus dari Allah SWT.
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Ali Imran: 92).