...
Sinergi dalam Pemberdayaan Wakaf

WAKAF MANDIRI - Sejak beberapa tahun yang lalu, pemerintah telah menggalakan program pemberdayaan wakaf produktif. Yang meliputi, pembangunan bisnis center, gedung pendidikan dan gedung serbaguna, toko, mini market, ruko, rumah kos, apotik, klinik, SPBU, konveksi, penggemukan sapi dan peternakan ayam dan lain-lain.

Dalam penyusunan rencana dan program pemberdayaan wakaf produktif, nadzir perlu bekerjasama dan bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan Kantor Kementerian Agama setempat. Tanah wakaf yang akan dijadikan lokasi proyek haruslah berada di lokasi yang strategis dan cukup luas, serta telah terdaftar pada kantor pertanahan setempat.

Dalam pelaksanaan program pemberdayaan wakaf produktif tersebut, nadzir perlu membangun sinergi koordinasi, kerjasama dan konsultasi dengan pemerintah daerah, kantor kementerian agama, badan wakaf Indonesia, organisasi keagamaan, kantor pertanahan dan instansi teknis terkait, investor dan bank syariah, lembaga pendidikan lembaga keuangan syariah, serta pihak-pihak lain yang terkait dengan program tersebut.

Dengan networking (jejaring) tersebut, diharapkan terbentuk sinergi lintas lembaga dan instansi terkait yang dapat mendukung keberhasilan pelaksanaan program pemberdayaan wakaf produktif. Sinergi ini akan terwujud, jika masing-masing pihak yang bersangkutan dalam kondisi “balance”, saling membutuhkan dan saling menghargai, serta kesamaan persepsi dan motivasi terhadap program tersebut.

Manfaat networking dapat dikelompokan dalam 6 hal. Yaitu,

a.    Meningkatkan kerjasama (increased collaboration)

b.    Memanfaatkan sumberdaya secara bersama (resource sharing)

c.    Memecahkan berbagai permasalahan secara bersama (problem solving)

d.    Memberikan dukungan secara teknis secara lebih mudah (technical support)

e.    Meningkatkan efisiensi (efficiency)

f.    Meningkatkan hasil kerja yang lebih besar (greater output)

Sedangkan tujuan jejaring adalah,

a.    Kajian dan pengelolaan wakaf secara professional

b.    Pengembangan harta benda wakaf secara produktif

c.    Pemanfaatan harta benda wakaf secara maksimal untuk kepentingan umum

d.    Sosialisasi wakaf dan penggalakan kesadaran umat untuk berwakaf

e.    Pencarian investor yang bersedia diajak kerjasama dalam pengembangan wakaf produktif.

Jejaring ini dapat terbentuk, jika,

a.    Adanya kepentingan dan tujuan kerjasama yang sama

b.    Adanya keinginan untuk berbagi sumberdaya dan keahlian

c.    Saling menambah sesuatu yang saling bermanfaat, dan adanya hubungan timbal-balik

d.    Adanya pengertian bahwa networking itu pada prinsipnya adalah system approach to management.