Wakaf mulai dikenal di Indonesia bersamaan dengan masuknya Islam pada abad ke-13. Para ulama dan pedagang Muslim dari Timur Tengah dan India membawa serta konsep wakaf ke Nusantara. Salah satu wakaf tertua yang tercatat adalah wakaf tanah dan bangunan masjid di Aceh pada abad ke-14 oleh Sultan Malik Al Saleh, raja pertama Samudera Pasai. Pada masa ini, wakaf lebih banyak berupa tanah yang digunakan untuk membangun masjid, pesantren, dan makam. Fungsi utamanya adalah untuk kegiatan ibadah dan pendidikan. Beberapa masjid tua di Jawa, seperti Masjid Agung Demak, dibangun di atas tanah wakaf.
Pada masa penjajahan Belanda, pemerintah kolonial mulai mengatur pengelolaan wakaf. Pada tahun 1905, pemerintah kolonial mengeluarkan Ordonansi Agraria yang mengatur tentang tanah wakaf. Namun, regulasi ini lebih berfokus pada pengawasan dan pembatasan alih fungsi tanah wakaf agar tidak merugikan pihak kolonial. Meski diatur ketat, wakaf tetap menjadi sarana penting untuk pembangunan fasilitas keagamaan dan pendidikan. Banyak pesantren yang berdiri di atas tanah wakaf pada masa ini.
Setelah Indonesia merdeka, pemerintah mulai memberikan perhatian lebih pada pengelolaan wakaf. Pada tahun 1956, diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 28 tentang Perwakafan Tanah Milik, yang menjadi dasar hukum pertama bagi pengelolaan wakaf di Indonesia. Peraturan ini memberikan kerangka hukum yang lebih jelas bagi pengelolaan tanah wakaf, termasuk pendirian Badan Wakaf Indonesia (BWI) pada tahun 2004, yang bertugas mengawasi dan mengelola aset wakaf secara nasional.
Perkembangan Wakaf di Era Modern
Reformasi Regulasi
Pada era reformasi, pemerintah semakin menyadari potensi wakaf dalam pembangunan sosial dan ekonomi. UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf mengatur lebih rinci tentang definisi, jenis, pengelolaan, dan pengawasan wakaf. Undang-undang ini juga mengakui wakaf uang, selain dari wakaf tanah, yang membuka peluang lebih luas bagi masyarakat untuk berwakaf.
Inovasi Wakaf Produktif
Seiring dengan perkembangan zaman, konsep wakaf produktif mulai diperkenalkan. Wakaf produktif adalah wakaf yang hasil pengelolaannya digunakan untuk kesejahteraan umat. Misalnya, tanah wakaf yang dibangun menjadi pusat perbelanjaan atau pertanian produktif, di mana keuntungan dari pengelolaan tersebut digunakan untuk kegiatan sosial seperti pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Beberapa contoh sukses wakaf produktif di Indonesia adalah pembangunan rumah sakit, sekolah, dan pusat perdagangan yang semuanya dikelola dengan prinsip-prinsip syariah. Salah satu contoh adalah Rumah Sakit Mata Achmad Wardi di Serang, Banten, yang merupakan rumah sakit wakaf pertama di Indonesia.
Sumber: