WAKAF MANDIRI – Secara umum, wakaf tunai adalah salah satu bentuk ibadah wakaf dalam bentuk uang cash atau tunai. Wakaf tunai juga sering disebut dengan istilah wakaf uang. Sehingga, jangan bingung jika Anda bertemu dengan dua istilah ini, karena keduanya memiliki arti dan makna yang sama.
Sebenarnya, kedua istilah tersebut belum dikenal di zaman Rasulullah SAW. Istilah wakaf tunai dan penerapannya baru dipraktikkan pada abad kedua hijriah. Dapat dikatakan, wakaf jenis ini mampu menjadi jalan yang menguntungkan dan keuntungannya dapat digunakan untuk aset produktif bagi keberlangsungan syiar dan pembangunan Islam di masyarakat.
Sejak abad ke-15H, Turki sudah mempraktikkan wakaf jenis ini dan istilah tersebut sudah familiar di masyarakatnya. Wakaf tunai ini dikumpulkan pada lembaga keuangan seperti bank, dan akan diinvestasikan pada aktivitas bisnis yang mendatangkan profit. Keuntungan dari investasi tersebut digunakan untuk hal yang bermanfaat bagi umat Islam, baik secara ekonomi, sosial, dan keagamaan.
Pada abad ke-20, pemikiran Islam di berbagai negara semakin berkembang. Lembaga-lembaga seperti ekonomi, asuransi, pasar modal, zakat, wakaf, semakin bermunculan untuk memberikan dampak bagi seluruh umat Islam di dunia. Untuk itu, wakaf uang pun menjadi semakin berkembang dan dikaji lebih dalam.
Dalam tahapan ini, ide dari para ulama semakin berkembang untuk menjadikan wakaf tunai sebagai salah satu basis dalam perekonomian umat. Negara-negara Islam seperti di Timur Tengah, Afrika, dan Asia Tenggara pun mulai menerapkannya dengan berbagai program dan caranya masing-masing.
Wakaf tunai adalah salah satu hal yang masuk dalam ketentuan Undang-Undang dan Fawa MUI di Indonesia. Sebelumnya hanya dijelaskan dalam fatwa MUI (11/5/2002). Namun selanjutnya juga diatur dalam UU No.41 tahun 2004 dan Peraturan Menteri Agama No. 4/2009.
Berikut beberapa poin yang terdapat dalam Fatwa MUI:
1. Wakaf uang (cash wakaf/waqf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai
2. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga
3. Wakaf uang, hukumnya adalah jawaz (diperbolehkan)
4. Hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang diperbolehkan secara syar’i
5. Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan
Dari aturan yang tertera dalam Undang-Undang tersebut, seorang waqif atau pewakaf bisa melakukan wakaf tunai dengan dibayarkan pada lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh menteri. Pembayarannya flexibel dan dapat dilakukan sewaktu-waktu.
Secara tidak langsung, hukum ini pun mempermudah masyarakat, khususnya umat Islam untuk melaksanakan wakaf tanpa harus memiliki harta berlebih atau menjadi kaya. Pelaksanaannya dijaring melalui proses transfer uang atau penyerahan langsung ke lembaga wakaf sesuai dengan kemampuan dan keinginan waqif.
Kemudahan dan Manfaat Penerapan Wakaf Tunai
Karena wakaf tunai adalah hal yang diperbolehkan dan secara hukum juga sudah diatur di Indonesia, maka tidak ada salahnya jika kita mencoba untuk mengamalkannya. Apalagi, ada banyak kemudahan dan manfaat dari penerapan wakaf ini. Berikut ini adalah beberapa manfaat dari wakaf tunai,
1. Wakaf Uang Lebih Produktif dan Strategis.
Wakaf tunai dinilai lebih produktif dan strategis untuk pengembangan dan peningkatan pemberdayaan umat. Dengan begitu akan muncul banyak usaha atau bisnis yang dikelola oleh masyarakat kecil dan dampaknya akan kembali ke umat. Dengan begitu, masyarakat pun akan lebih sejahtera.
2. Nominal Sesuai Kemampuan.
Dengan berwakaf tunai, maka kita sebagai umat Islam tidak perlu menunggu kaya atau memiliki harta yang berlebih terlebih dahulu. Kita bisa memulai dengan nominal yang sesuai dengan kemampuan.
Tidak semua orang bisa berwakaf jika harta yang harus diwakafkan berupa aset langsung seperti tanah, rumah, bangunan, atau benda-benda bernilai lainnya. Hal tersebut karena nilainya sangat besar dan belum tentu semua orang mampu.
Namun dengan wakaf melalui uang cash, tentu sangat memudahkan dan membuka pintu amal jariah melalui wakaf bisa terbuka lebar untuk siapapun.
3. Prosesnya Cepat dan Tidak Memakan Waktu.
Dengan wakaf tunai, prosesnya cepat dan sangat mudah. Dalam waktu kurang dari 5 menit, amal jariah satu ini pun sudah dapat Anda lakukan. Anda pun bisa melakukannya hanya dengan menggunakan smartphone atau gadget di genggaman.
4. Peluang Menciptakan Investasi yang Lebih Besar.
Karena wakaf tunai akan diwujudkan dalam bentuk investasi, maka tentu akan berpotensi mendapatkan keuntungan yang besar. Jika keuntungan yang didapatkan semakin besar, maka potensi manfaat yang akan diterima oleh mauquf alaih pun juga akan semakin luas.
5. Dana yg Diwakafkan Tidak Akan Berkurang Nilainya.
Seperti syarat wakaf pada umumnya, wakaf tunai pun tidak akan dan tidak boleh berkurang nilainya. Nilai wakaf harus tetap, bahkan jika bertumbuh atau semakin besar tentu semakin baik. Dari sini, maka tidak ada ruginya jika wakaf jenis ini dilakukan oleh umat Islam, bahkan dikembangkan dalam sebuah masyarakat atau negara.
Anda sudah bisa memulai untuk berwakaf dengan wakaf tunai. Tidak perlu menunggu kaya atau berlebih untuk memulainya, namun bisa menyesuaikan dengan kemampuan kita saat ini. Asalkan konsisten dan sering melakukannya, maka kita bisa mendapatkan pahala jariah sebagaimana pahala wakaf.