WAKAF MANDIRI - Wakaf uang memiliki kelebihan dari pada Instrumen keuangan lainnya. Wakaf uang dapat dijadikan salah satu andalan dalam pengembangan ekonomi umat, demi meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan bangsa. Pentingnya wakaf uang bisa dikelola dan dikembangkan dengan baik, transparan, dan akuntabel.
Indonesia memiliki peluang besar dalam membangun wakaf uang, jika saja semua elemen, baik pemerintah maupun lembaga swasta, bersinergi bersama-sama mengkampanyekan gerakan wakaf uang.
Jika wakaf uang dilihat dari penghasilan Rp. 500.000 dari jumlah muslim 50 juta dan berwakaf Rp 5.000, maka dalam satu bulan terkumpul dana sebesar Rp. 250 miliar, pertahun selama 12 bulan mencapai Rp. 3 Triliun. Dari jabatan ataupun pangkat golongan PNS, berdasarkan jumlah pegawai tahun 2008.
Berwakaf, tidak terlalu di implementasikan menjadi kebijakan bagi PNS, tidak melihat jabatan eselon dan lain sebagainya. Wakaf uang tersebut dengan perhitungan ekonomis, disimpan di bank dengan bunga 10% per tahun. Betapa besar hasil yang bisa diperoleh dari hanya menyimpan wakaf uang di bank.
Apalagi jika nazhir sebagai penerima, pengelola dan pengembang harta benda wakaf memiliki kemampuan, professional, dan amanah, kreatif dan inovatif menginvestasikan wakaf uang di tanah-tanah wakaf yang terbesar luas di mana-mana. Baik ditengah kota, pinggiran kota, diluar kota dan lain sebagainya, dikembangkan sesuai kebutuhan dan jelas peruntukkannya.
Lebih luas dari kebijakan model-model pembangunan wakaf tersebut, di atas tanah-tanah wakaf yang peluang marketnya bagus kedepan. Dapat melakukan pengelolaan dan pengembangan wakaf dengan pembangunan objek-objek wisata agama di dalamnya lengkap ada hotel, masjid, mushola dengan tamannya yang artistik dan indah menampilkan seni budaya Islam modern dikunjungi ramai masyarakat. Betapa besar kapital yang dapat dihasilkan dan dikembangkan, yang sekaligus dapat membuka lapangan pekerjaan.
Betapa besar manfaat dari hasil pengelolaan dan pengembangan wakaf di Indonesia, asalkan praktisi wakaf, khususnya nazhir sebagai penerima dan pengelola amanah, terfokus kreatif dan inovatif di dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Pembangunan wakaf di Indonesia akan berhasil diwujudkan dengan beberapa langkah berikut ini. Yakni,
Rencana-rencana nazhir mengenai apa yang dilakukan untuk memasok pelanggan dengan produk atau jasa.
Nazhir selanjutnya melakukan apa yang direncanakannya pada tahap pertama.
Nazhir selanjutnya memeriksa dan melihat apakah hal tersebut telah memenuhi semua persyaratan dari pelanggan.
Nazhir kemudian membuat perubahan yang sesuai (bila perlu), sehingga ia akan memenuhi persyaratan pelanggan di waktu selanjutnya.
Perwakafan di Indonesia, khususnya wakaf uang, jika infrastruktur atau instrument di dalam pelaksanaannya telah representative, maka tidak lagi ada alasan untuk tidak melakukan pengelolaan dan pengembangan wakaf uang.
Dan nazhir harus mempunyai kemauan, konsepsional, sistematis, professional, amanah, fokus, kreatif, inovatif, kongkrit dan terukur, maka potensi wakaf bisa dioptimalkan untuk memberikan manfaat bagi kesejahteraan umat.