...
PAHAMI KETENTUAN SYARAT DAN JENIS WAKAF | BADAN WAKAF MANDIRI

Wakaf merupakan sumber instrumen penting roda perekonomian muslim. Karena dengan memberikan sebagian harta kita dijalan Allah dan dimanfaatkan untuk ummat niscaya akan mendapatkan nikmat Surga-Nya. Masyarakat beranggapan wakaf sebuah hal yang berfokus kepada pembangunan masjid. Padahal ada beberapa jenis wakaf yang harus diketahui bersama.

Jenis Wakaf
Dalam perspektif Agama terbagi menjadi 4 kategori jenis wakaf :
1. Berdasarkan peruntukan
2. Berdasarkan jenis harta
3. Berdasarkan waktu
4. Berdasarkan penggunaan harta yang diwakafkan

WAKAF BERDASARKAN PERUNTUKAN

Berdasarkan peruntukan, terdapat 2 wakaf yang mesti diketahui, yakni wakaf ahli dan Khairi.

Wakaf ahli sendiri adalah wakaf yang tujuannya diperuntukan untuk kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkungan kerabat sendiri dan keluarga.

Sedangkan wakaf Khairi adalah wakaf yang dilakukan untuk kepentingan agama atau kemasyarakatan (kebajikan umum).

Baca Juga Artikel : MENGENAL LEBIH DEKAT APA ITU WAKAF PRODUKTIF ?

WAKAF BERDASARKAN JENIS HARTA
Wakaf berdasarkan jenis harta dibagi ke dalam 3 kelompok, yakni benda tidak bergerak, benda bergerak selain uang, dan benda bergerak berupa uang.

1. Benda Tidak Bergerak

  • Hak atas tanah: hak milik strata title, HGB/HGU/HP;
  • Bangunan/bagian bangunan/satuan rumah susun;
  • Tanaman dan benda yang berhubungan dengan tanah; dan
  • Benda tidak bergerak lainnya.

2. Benda Bergerak selain Uang

  • Benda yang dapat berpindah;
  • Benda yang bisa dihabiskan dan yang tidak;
  • Air dan bahan bakar minyak;
  • Benda bergerak karena sifatnya yang bisa diwakafkan;
  • Surat berharga;
  • Hak atas kekayaan intelektual; dan
  • Hak atas benda bergerak lainnya.

2. Benda Bergerak Berupa Uang

  • Wakaf tunai
  • Cash Waqf

WAKAF BERDASARKAN WAKTU

Terdapat 2 macam wakaf berdasarkan waktu, yakni:

Muabbad: wakaf yang diberikan untuk selamanya.
Mu’aqqot: wakaf yang diberikan dalam jangka waktu tertentu.

WAKAF BERDASARKAN PENGGUNAAN HARTA YANG DI WAKAFKAN

Berdasarkan penggunaan harta yang diwakafkan, wakaf dikelompokan menjadi 2 macam, yaitu ubasyir/dzati dan mistitsmary.

Ubasyir/dzati adalah harta wakaf yang bermanfaat bagi pelayanan masyarakat dan bisa digunakan secara langsung seperti madrasah dan rumah sakit.

Sedangkan mistitsmary adalah wakaf yang ditujukan untuk penanaman modal dalam produksi barang dan hasilnya diwakafkan sesuai keinginan pewakaf.

Baca Juga Artikel : PENJELASAN PERBEDAAN ANTARA WAKAF, ZAKAT, SEDEKAH DAN INFAK

Syarat Wakaf
Setelah mengetahui jenis-jenisnya, kamu juga harus mengetahu syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk melakukan wakaf.

Inilah 4 macam syarat yang harus diikuti.

1. Syarat Wakif
Pewakaf harus cakap bertindak dalam memakai hartanya.

Kriteria cakap bertindak di sini terdiri dari:

  • Merdeka,
  • Berakal sehat,
  • Dewasa, dan
  • Tidak di bawah pengampunan.

2. Syarat Mauquf
Benda yang diwakafkan dianggap sah jika memenuhi syarat-syarat ini:

  • Benda yang diwakafkan harus bernilai.
  • Benda tersbut adalah miliki wakif.
  • Benda yang diwakafkan harus diketahui ketika terjadi wakaf.
  • Benda tersebut bergerak atau dibenarkan untuk diwakafkan.

3. Syarat Mauquf ‘Alaih
Dari segi klasifikasi, terdapat 2 macam orang yang menerima manfaat wakaf, yaitu tertentu (mu’ayyan) dan tidak tertentu (gahira mu’ayyan).

Maksud dari tertentu adalah jika seorang atau sekumpulan orang tertentu saja yang menerima wakaf.

Sedangkan yang tidak tertentu, manfaat wakaf diberikan secara tidak terperinci seperti kepada fakir, miskin, tempat ibadah, dan lain-lain.

4. Syarat Shighat
Shigat adalah syarat yang berhubungan dengan isi ucapan.
Syarat yang harus diikuti adalah sebagai berikut:

  • Ucapan mesti mengandung kata-kata yang menunjukkan kekalnya (tidak sah jika ucapan mengandung batas waktu tertentu).
  • Ucapan bisa direalisasikan segera, tanpa syarat-syarat tambahan.
  • Ucapan bersifat pasti.
  • Ucapan tidak mengandung syarat yang bisa membatalkan.