WAKAF MANDIRI – Rasulullah SAW, dalam catatan sejarah, telah mewakafkan ketujuh kebun kurma di Madinah, di antaranya ialah kebun A’raf Shafiyah, Dalal, Barqah dan lain-lainnya, pada tahun ketiga Hijriyah.
Wakaf juga dilakukan oleh sahabat Umar bin Khatthab RA. Berbagai riwayat shahih mencatat, bahwa Amirul Mukminin ini memiliki harta paling berharga, berupa tanah di Khaibar. Karena semangat untuk menginfakkan harta yang paling disukai, ia menemui Rasulullah SAW untuk meminta pendapat tentang apa yang harus dilakukan dengan tanah tersebut. Rasulullah memberikan petunjuk agar mewakafkannya dengan mengatakan, “Jika engkau mau, engkau tahan harta tersebut dan engkau sedekahkan hasilnya.”
“Maka Umar menyedekahkan tanah di Khaibar tersebut, dengan syarat tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan, dan tidak boleh diwarisi, lalu manfaatnya diperuntukkan kepada fakir miskin, kerabat, memerdekakan budak, jihad, musafir yang kehabisan bekal, dan menjamu tamu.” (HR. Bukhari-Muslim).
Setelah Umar berwakaf, disusul Abu Thalhah RA yang mewakafkan kebun Bairuha kesayangannya. Lalu disusul oleh sahabat Abu Bakar As-Shiddiq, yang mewakafkan sebidang tanahnya di Mekkah yang diperuntukkan kepada anak keturunannya yang datang ke Mekkah.
Kemudian diikuti wakaf para sahabat lainnya: Utsman RA menyedekahkan hartanya di Khaibar. Ali bin Abi Thalib RA mewakafkan tanahnya yang subur; Mu’adz bin Jabal RA mewakafkan rumahnya yang populer dengan sebutan “Darul-Anshar”, kemudian disusul wakaf Anas bin Malik RA, Abdullah bin Umar RA, Zubair bin Awwam RA, dan Aisyah RA, dan seterusnya.