WAKAF MANDIRI - Pengembangan sektor wakaf produktif melalui pemanfaatan instrumen keuangan sosial syariah dan instrumen integrasi keuangan komersial dan sosial syariah, secara strategis dapat mendukung perekonomian nasional.
Saat ini, kita telah memasuki era baru perwakafan melalui transformasi digital dan penguatan ekosistem. Ada empat langkah penting transformasi wakaf produktif yang dapat menjadi pilar penting dalam perekonomian. Yakni:
Dan tantangan yang dihadapi dalam mengembangkan ekosistem perwakafan nasional, adalah membangun kepercayaan publik, meningkatkan kapasitas dan kompetensi pihak yang menerima harta benda wakaf untuk dikelola (nazir), literasi dan edukasi perwakafan, dan harmonisasi antar lembaga dan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, juga pentingnya pemanfaatan teknologi dan platform digital, baik untuk meningkatkan kesadaran berwakaf, untuk pengelolaan wakaf maupun pelaporan pemanfaatan wakaf. Melalui pemanfaatan teknologi digital tersebut, transparansi dan pengelolaan wakaf dan kredibilitas pengelola wakaf akan semakin meningkat.
Pengembangan sektor wakaf produktif dengan memanfaatkan kemajuan teknologi digital diyakini akan mendorong perkembangan yang lebih signifikan dari sektor perwakafan nasional. Teknologi digital akan menjadi katalisator bagi aspek mobilisasi dan penyaluran dana wakaf. Teknologi digital juga akan mendorong efisiensi pada pengelolaan dan efektifitas pada penggunaan dana atau aset wakaf yang dilakukan banyak lembaga keuangan sosial syariah di Indonesia.