...
Keutamaan Menyantuni Anak Yatim

WAKAF MANDIRI - Dari Sahl bin Sa’ad radhiallahu ‘anhu dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Aku dan orang yang menanggung anak yatim (kedudukannya) di surga seperti ini,” kemudian beliau SAW mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengah beliau, serta agak merenggangkan keduanya.

Hadits ini menunjukkan betapa besarnya keutamaan dan pahala orang yang menyantuni anak yatim, sehingga imam Bukhari mencantumkan hadits ini dalam bab, keutamaan orang yang mengasuh anak yatim.

Berikut beberapa faidah penting yang terkandung dalam hadits ini,

  1. Makna hadits ini, orang yang menyantuni anak yatim di dunia, akan menempati kedudukan yang tinggi di surga dekat dengan kedudukan Rasulullah SAW.
  2. Arti “menanggung anak yatim” adalah mengurusi dan memperhatikan semua keperluan hidupnya. seperti nafkah (makan dan minum), pakaian, mengasuh dan mendidiknya dengan pendidikan Islam yang benar[3].
  3. Yang dimaksud dengan anak yatim adalah seorang anak yang ditinggal oleh ayahnya sebelum anak itu mencapai usia dewasa.
  4. Keutamaan dalam hadits ini, berlaku bagi orang yang meyantuni anak yatim dari harta orang itu sendiri, atau harta anak yatim tersebut. Jika orang itu benar-benar yang mendapat kepercayaan untuk itu.
  5. Demikian pula, keutamaan ini berlaku bagi orang yang meyantuni anak yatim yang punya hubungan keluarga dengannya atau anak yatim yang sama sekali tidak punya hubungan keluarga dengannya.
  6. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan sehubungan dengan mengasuh anak yatim, yang ini sering terjadi dalam kasus “anak angkat”. Karena ketidakpahaman sebagian dari kaum muslimin terhadap hukum-hukum dalam syariat Islam. Diantaranya adalah,

 

  1. Larangan menisbatkan anak angkat atau anak asuh kepada selain ayah kandungnya. Allah SWT berfirman, “Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak (kandung) mereka; itulah yang lebih adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu.” (QS. al-Ahzaab: 5).
  2. Anak angkat atau anak asuh tidak berhak mendapatkan warisan dari orang tua yang mengasuhnya. Berbeda dengan kebiasaan di zaman Jahiliyah yang menganggap anak angkat, seperti anak kandung yang berhak mendapatkan warisan, ketika orang tua angkatnya meninggal dunia.
  3. Anak angkat atau anak asuh bukanlah mahram. Sehingga wajib bagi orang tua yang mengasuhnya, maupun anak-anak kandung mereka untuk memakai hijab yang menutupi aurat di depan anak tersebut. Sebagaimana ketika mereka di depan orang lain yang bukan mahram.