WAKAF MANDIRI - Tujuan utama dari wakaf adalah untuk meningkatkan kesejanteraan masyarakat. Wakaf memiliki keabadian, sehingga manfaat wakaf dapat terus dirasakan oleh masyarakat. Semakin banyak wakaf yang terhimpun, maka semakin banyak manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat.
Menurut UU no.41 tahun 2004, wakaf merupakan suatu perilaku hukum oleh pihak yang melakukan untuk memisahkan, atau menyerahkan sebagian harta atau aset miliknya, untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu yang telah ditentukan, untuk keperluan ibadah atau kesejahteraan masyarakat.
Seiring dengan berkembangnya zaman, masyarakat sudah banyak yang mengetahui, bahwa benda (material) yang dapat diwakafkan tidak hanya benda bergerak seperti tanah, bangunan dan lain-lainnya.
Saat ini, wakaf telah dikembangkan untuk memudahkan umat yang ingin melakukan wakaf. Salah satunya, wakaf kesehatan. Wakaf dibidang kesehatan merupakan harta benda yang diwakafkan oleh wakif (perseorangan, organisasi, atau badan hukum) untuk bidang kesehatan.
Saat dimasa pandemi Covid-19 ini, wakaf dibidang kesehatan sangat diperlukan, karena untuk membantu meringankan negara dalam menangani pandemi. Wakaf kesehatan dapat digunakan untuk pembangunan rumah sakit, pembelian alat-alat kesehatan, memberikan perawatan dan pengobatan medis kepada umat yang terdampak pandemi.
Selain dengan harta, wakaf kesehatan juga bisa dilaksanakan oleh tenaga kesehatan, seperti dokter, perawat, bidan, dan lain-lain. Yakni dengan cara mewakafkan waktunya atau pekerjaannya. Misalnya, dengan membuka praktik untuk melayani pemeriksaan dan perawatan kepada pasien yang dhuafa atau anak yatim, secara gratis.
Dengan wakaf kesehatan, maka tujuan wakaf untuk mewujudkan dan memajukan kesejahteraan masyarakat akan dapat diwujudkan. Mengingat pentingnya wakaf kesehatan, Undang-Undang Wakaf menetapkan kesehatan merupakan salah satu peruntukan wakaf.
Dalam UU Wakaf Pasal 22 disebutkan, bahwa dalam rangka mencapai tujuan dan fungsi wakaf, harta benda wakaf hanya dapat diperuntukan salah satunya untuk sarana dan kegiatan kesehatan. Memang fungsi wakaf tidak hanya untuk kesehatan. Fungsi wakaf bisa untuk keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan kemajuan kesejahteraan lainnya.