...
Wakaf, Aset Abadi Lintas Generasi

WAKAF MANDIRI - Islam sejak lima belas abad silam telah meletakkan dasar-dasar sistem sosial yang mampu menjawab tantangan zaman. Sistem sosial Islam dijiwai ajaran tauhid, kedermawanan, persaudaraan dan saling mempercayai antara setiap anggota masyarakat.

Dalam kaitan ini, Islam mengenalkan wakaf sebagai piramida kedermawanan yang inklusif. Wakaf merupakan sumbangan istimewa peradaban Islam guna menegakkan kemashalatan umum. Sebagai pranata keagamaan yang mendorong distribusi aset sebagai modal untuk mewujudkan kemaslahatan umum.

Tradisi wakaf di Dunia Islam telah tumbuh dan berkembang semenjak zaman Nabi Muhammad SAW, abad ke-7 Masehi/ 1 Hijriyah. Aset-aset wakaf yang monumental terdapat di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia. Adapun wakaf uang mulai dikenal pada abad ke-15 M, di masa Turki Utsmani. Praktik wakaf uang diadopsi di negara-negara Barat menjadi endowment fund.

Wakaf Uang

Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak tahun 2002 telah mengakomodir wakaf uang. MUI mengeluarkan fatwa wakaf uang, merespon surat Direktur Pengembangan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Drs. H. Tulus tanggal 26 April 2002. Fatwa ini terbit pada 28 Shafar 1423 H/11 Mei 2002, ditanda-tangani oleh Ketua Komisi Fatwa K.H. Maruf Amin dan Sekretaris Drs. H. Hasanuddin, M.Ag.

Menurut Fatwa Komisi Fatwa MUI ini, wakaf uang (cash wakaf/waqf al-nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai, termasuk ke dalamnya adalah surat-surat berharga. Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syari. Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.

Peraturan perundang-undangan perwakafan yang menjabarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf mengatur lebih lanjut prosedur dan mekanisme serta pengelolaan wakaf uang. Nazhir wakaf meliputi nazhir perseorangan, organisasi dan badan hukum. Namun, dalam konteks pengelolaan wakaf uang tidak dapat dilakukan oleh nazhir perseorangan.

Perkembangan ekonomi dan keuangan syariah secara global dewasa ini menjadi momentum yang baik untuk mengkapitalisasi potensi wakaf sebagai fenomena kultural umat di negara kita. Literasi wakaf, termasuk wakaf uang masih perlu ditingkatkan. Di samping itu perlu dibangun sinergi dan kolaborasi para pemangku kepentingan (stakeholders) perwakafan dengan lembaga pendidikan, lembaga penelitian dan industri keuangan syariah.

Di seluruh dunia, wakaf dikelola oleh nazhir atas amanah wakif (pihak yang berwakaf). Nazhir hanya pengelola wakaf, bukan pemilik wakaf. Karena pemilik wakaf sejatinya adalah umat Islam. Wakaf merupakan aset abadi lintas generasi. Pengelolaan wakaf secara produktif, menguntungkan dan aman sangat diutamakan agar hasilnya dapat disalurkan kepada mauquf alaih (penerima manfaat wakaf).

Pada prinsipnya, tidak ada sesuatu yang baru dalam wakaf, kecuali keragaman jenis wakaf, regulasi, kelembagaan nazhir dan model investasi wakaf. Ketika wakaf kini diafirmasi sebagai salah satu pilar keuangan sosial Islam (Islamic Social Fund), maka potensi wakaf diharapkan menjadi kekuatan baru untuk membantu mengatasi kemiskinan dan ketimpangan yang terjadi.