...
Istimewanya Wakaf, Sedekah Jadi Lebih Produktif

WAKAF MANDIRI - Selama berabad-abad, wakaf memainkan peranan penting dalam kemajuan peradaban Islam. Betapa banyak rumah sakit, sekolah, pesantren, dan bangunan-bangunan lain yang didirikan atas akad wakaf. Bangunan tersebut tegak berdiri dan terus memberikan manfaat bagi banyak orang, hingga hari ini.

Sayangnya, wakaf memang kalah populer dibandingkan sedekah, qurban, maupun zakat. Padahal potensinya sangat besar. Di Indonesia sendiri, menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI), potensi perolehan wakaf bisa mencapai Rp22 triliun. Bahkan, generasi milenial di enam kota besar rela mewakafkan uangnya hingga Rp150 ribu per hari. Potensinya sanggup menyentuh angka Rp1,35 triliun per tahun.

Berikut istimewanya wakaf, yang membuat sedekah menjadi lebih produktif. Yakni,

1. Harta wakaf bukan lagi hak milik wakif.

Pada dasarnya, wakaf merupakan perbuatan wakif (pihak berwakaf) untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya, untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu, untuk keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai dengan syariah.

Imam Syafii sendiri mendefinisikan wakaf sebagai tidak melakukan suatu tindakan atas suatu benda, yang berstatus milik Allah, dengan menyedekahkan manfaatnya kepada kebajikan sosial. Harta yang sudah diwakafkan secara utuh dan bulat menyebabkan kuasa kepemilikan si pewakaf akan terhapus.

Dengan demikian, pewakaf tidak dapat melakukan apa pun terhadap harta tersebut, apalagi memintanya kembali. Pewakaf juga tidak dapat melarang distribusi manfaat harta tersebut kepada siapapun. Apabila pewakaf meninggal dunia, harta wakaf tidak dapat jatuh ke ahli warisnya. Dalam konteks ini, harta yang sudah diwakafkan sepenuhnya menjadi milik Allah SWT.

2. Pahalanya terus mengalir, walau wakif telah meninggal.

Berwakaf hukumnya sunnah. Namun siapapun yang melakukannya, atas dasar keridhaan Allah SWT, niscaya mendapatkan ganjaran yang begitu besar. Hal ini karena pahala wakaf akan terus mengalir, meskipun sang wakif telah tiada, selama pemanfaatan harta wakaf masih berlangsung.

Allah SWT berfirman, “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 261)

Keterangan mengenai pahala wakaf juga terdapat dalam sabda Rasulullah, Dari Abu Hurairah r.a berkata, Rasulullah SAW telah bersabda, “Jika anak Adam meninggal, maka amalnya terputus, kecuali dari tiga perkara, sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang senantiasa mendoakannya.” (HR. Muslim)

3. Membangun peradaban muslim yang kuat.

Lain hal dengan zakat, penerima manfaat harta wakaf tidak terbatas golongan tertentu. Terlebih, harta tersebut terus abadi lintas generasi. Bentuk fisiknya tetap utuh terpelihara, terjamin kelangsungannya, dan tidak boleh hilang atau berpindah tangan.

Karena sifatnya yang demikian, wakaf sangat berguna demi memajukan dakwah Islam, menghidupkan lembaga sosial keagamaan, mengembangkan potensi dan menyejahterakan umat, memberantas kebodohan, memutus mata rantai kemiskinan, serta memupus kesenjangan sosial. Produktivitas dari pengembangan harta wakaf tersebut niscaya semakin mengokohkan persatuan umat dan meneguhkan peradaban Islam.

“…Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa serta pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaNya.” (QS. Al-Maidah: 2).