WAKAF MANDIRI - Wakaf uang dan wakaf melalui uang itu berbeda. Wakaf uang adalah wakaf berupa uang dalam bentuk rupiah yang dikelola secara produktif, hasilnya dimanfaatkan oleh mawquf alaih (penerima manfaat wakaf). Wakaf ini dapat juga disebutkan jenis atau bentuk investasinya. Misalnya untuk usaha retail, hanya saja tetap terbuka untuk jenis investasi lainnya.
Uang yang telah dihimpun merupakan harta benda wakaf yang nilai pokoknya harus dijaga dan wajib diinvestasikan pada sektor ril atau sektor keuangan yang sesuai syariah dan peraturan perundang-undangan. Investasi wakaf uang ini dimaksudkan untuk menjaga nilai pokoknya dan menghasilkan manfaat atau keuntungan untuk disalurkan kepada penerima manfaat wakaf atau program-program peningkatan kesejahteraan umat.
Sedangkan wakaf melalui uang adalah, wakaf dengan memberikan sejumlah uang untuk dibelikan atau dijadikan harta benda tidak bergerak atau harta benda bergerak, sesuai yang dikehendaki wakif atau program atau proyek yang ditawarkan kepada wakif, baik untuk keperluan sosial, maupun produktif atau investasi.
Dalam penghimpunan wakafnya, harus disebutkan peruntukannya secara jelas. Misalnya untuk masjid atau untuk mini market. Khusus untuk tujuan produktif/investasi, disebutkan juga penyaluran keuntungannya atau penerima manfaatnya.
Adapun harta benda wakaf jenis ini adalah barang atau benda yang dibeli atau diwujudkan dengan dana yang berasal dari wakaf melalui uang, yang harus dijaga kelestariannya, tidak boleh dijual, diwariskan dan dihibahkan.
Perbedaan Wakaf Uang dan Wakaf Melalui Uang. Yakni,
A. Wakaf Uang.
Wakaf jenis ini hanya untuk tujuan produktif atau investasi, baik di sektor ril maupun sektor keuangan.
Investasi wakaf uang tidak terikat pada satu jenis investasi, tetapi terbuka untuk semua jenis investasi yang aman, menguntungkan, dan sesuai Syariah serta peraturan perundang-undangan.
Dalam wakaf uang, yang diberikan kepada penerima manfaat wakaf (mawquf alaih) adalah keuntungan atau hasil investasi, bukan uang wakafnya.
Harta benda wakafnya adalah wakaf uang yang harus dijaga nilai pokoknya dan menginvestasikannya. Jika diinvestasikan pada properti atau produksi barang, maka boleh dijual karena bukan wakaf harta benda
B. Wakaf Melalui Uang.
Wakaf melalui uang dapat ditunjukan untuk keperluan sosial atau produktif/investasi. Investasi wakaf melalui uang terikat dengan satu jenis investasi yang dikehendaki wakif atau proyek wakaf yang ditawarkan kepada wakif. Demikian juga wakaf melaui uang untuk tujuan sosial yang terikat peruntukannya sesuai kehendak wakif/proyek wakaf yang ditawarkan kepada wakif.
Wakaf melalui uang yang diproduktifkan atau diinvestasikan, maka keuntungan dari investasi itu diberikan kepada mawquf alaih. Sedangkan wakaf melalui uang untuk keperluan sosial, maka uangnya yang langsung dimanfaatkan. Jenis harta benda wakaf ini adalah barang/benda yang dibeli atau diwujudkan dengan uang yang harus dijaga, dilindungi, tidak boleh dijual, diwariskan, atau dihibahkan.
Bagi lembaga wakaf, wakaf uang dan wakaf melalui uang harus dijadikan sebagai peluang untuk mengembangkan berbagai layanan sosial dan/atau bisnis berbasis wakaf. Sedangkan bagi masyarakat, terbuka kesempatan menjadi wakif dengan nominal uang berapapun, sehingga siapapun bisa memperoleh pahala wakaf yang terus mengalir.
Adapun lembaga, organisasi atau yayasan yang akan menghimpun wakaf uang harus terdaftar di BWI (Badan Wakaf Indonesia) sebagai nadzir. Dengan begitu, mereka akan terdaftar secara resmi sebagai pengelola wakaf di Indonesia.
Jika kita melihat pada prinsip dari wakaf yaitu, keabadian dan kemanfaatannya harus terpenuhi pada harta benda wakaf, maka dalam wakaf ini pun termasuk pada kedua prinsip wakaf yang dapat ditemukan.
Pada intinya, wakaf uang menekankan pada konteks investasi atau sejenis suku. Wakaf uang merupakan wakaf yang hasilnya berupa uang. Sedangkan wakaf melalui uang hasil akhirnya berupa pembangunan. Wallahu’alam.