...
Agar Harta Wakaf Bisa Produktif

WAKAF MANDIRI - Harta wakaf produktif, merupakan bagian dari memberdayakan aset ekonomi masyarakat yang ada dalam harta wakaf. Dengan melakukan wakaf, berarti seseorang telah memindahkan harta dari upaya konsumsi, menuju reproduksi dan investasi dalam bentuk modal produktif, yang dapat memproduksi dan menghasilkan sesuatu yang bisa dikonsumsi pada masa-masa yang akan datang. Baik oleh pribadi, maupun kelompok. 

Wakaf adalah suatu perbuatan hukum seseorang atau badan hukum, dengan memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakanya selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan atau kepentingan umum lainnya.

Hukum wakaf adalah sunnah muakkadah, karena wakaf merupakan shadaqah jariyah yang pahalanya terus mengalir, meskipun wakif (orang yang mewakafkan) telah wafat. Pada dasarnya tanah-tanah atau benda lain yang telah diwakafkan tidak boleh diperjualbelikan, dihibahkan, atau diwariskan.

Dengan demikian, harta wakaf harus dikelola secara produktif, agar menghasilkan peluang bagi terbukanya sektor strategis yang menguntungkan. Seperti membuka lapangan kerja baru dan pengelolaan pelayanan publik yang meringankan beban ekonomi masyarakat.

Wakaf menjadi solusi bagi pengembangan harta produktif di tengah-tengah masyarakat. Wakaf secara khusus dapat membantu kegiatan masyarakat umum sebagai bentuk kepedulian terhadap umat, dan generasi yang akan datang.

Kegiatan sosial seperti ini, telah dianjurkan dalam syariat Islam sebagai kebutuhan manusia, bukan saja terbatas pada kaum muslimin, tetapi juga bagi masyarakat non-muslim. Pandangan Islam terhadap praktik wakaf sosial seperti ini, telah lama berlangsung sepanjang sejarah Islam, bahkan bentuk dan tujuannya sangat berkembang pesat.

Maka wajar kalau jumlah wakaf Islam banyak sekali dan menyebar di seluruh negara-negara berpenduduk mayoritas muslim yang dapat memacu angka pertumbuhan ekonomi.

Wakaf merupakan memisahkan sebagian dari harta kekayaan berupa tanah untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan umum. Wakaf sendiri bertujuan agar terciptanya kesejahteraan masyarakat, dalam memanfaatkan wakaf yang diberikan dengan sebaik-baiknya.

Tanah atau benda yang diwakafkan tidak boleh diperjualbelikan, dihibahkan, atau diwariskan. Karena wakaf juga merupakan titipan atau amanah yang harus pertanggungjawabkan. Sisihkan sebagian harta kita untuk diwakafkan, apalagi digunakan untuk pembagunan pesantren, masjid, madrasah dan lainya.