Wakaf Mandiri adalah lembaga wakaf nasional yang berkhidmat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya yatim dan dhuafa, dengan menggalang dan mengelola sumberdaya wakaf secara produktif, profesional dan amanah.
Wakaf Mandiri didirikan oleh Yayasan Yatim Mandiri pada tahun 2014 dengan izin pengelolaan Nazhir Wakaf Uang oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) dengan Nomor Pendaftaran 3.3.00052 sebagai sebuah komitmen dalam mengembangkan sumberdaya wakaf agar mampu produktif dan mendukung pengembangan program-program sosial dan pemberdayaan ekonomi yang selama ini telah terlaksana berkat pengelolaan sumber daya wakaf dan dana sosial kemanusiaan lainnya (DKSL) secara amanah dan profesional untuk program - program kemandirian yatim dhuafa Indonesia.
SUSUNAN PENGURUS WAKAF MANDIRI
Penasehat : Dr. Zaim Uchrowi
: Ir. H. Jamil Azzaini, MM
: Dr. Muhammad Nafik
WAKAF MANDIRI adalah lembaga wakaf nasional yang berkhidmat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya yatim dan dhuafa, dengan menggalang dan mengelola sumberdaya wakaf secara produktif, profesional dan amanah.