![]()
POTENSI BESAR, OPTIMALISASI WAKAF PRODUKTIF DI INDONESIA
Wakaf merupakan sebuah ritual umat islam dalam bentuk sedekah jariyah. Indonesia merupakan salah satu negara yang ber mayoritas hampir 99% populasinya ber Agama Islam. Dengan jumlah penduduk di atas 200 juta. Masyarakat sendiri wakaf terbilang masih dipandang hanya identik dengan seperti Makam, Mushola/Masjid ataupun Pondok Pesantren. Melihat dari kondisi di Indonesia, potensi wakaf sangat lah ..... Baca Selengkapnya
![]()
MENGENAL LEBIH DEKAT APA ITU WAKAF PRODUKTIF ?
Kita sebagai umat islam tentu harus tau dan mengenal yang di maksud dari wakaf. Tentu wakaf sendiri memiliki makna yang harus kita pelajari bersama. Wakaf berasal dari bahasa arab yaitu "Waqf" yang artinya menahan diri. Jadi wakaf merupakan sebuah ibadah yang tidak akan berhenti pahalanya meskipun sudah meninggal dunia atau disebut dengan Maliyah. Dari nilai wakafnya sendiri akan t..... Baca Selengkapnya
![]()
CARA MUDAH WAKAF UANG AMANAH, PROFESIONAL & TERPERCAYA
Sekarang zamannya, ingin ber wakaf tidak perlu menunggu harus kaya raya atau memiliki uang yang sangat banyak. Cukup hanya memiliki tabungan Minimal Rp. 1.000.000, Bapak dan Ibu sudah menjadi wakif dan mendapatkan fasilitas berupa Sertifikat Wakaf Uang. Sekarang di zaman era digital ini kita diberikan kemudahan dalam segala aspek. Kapan pun dan dimanapun ketika bapak dan ibu ingin ber wakaf uan..... Baca Selengkapnya
![]()
PENGERTIAN WAKAF UANG (TUNAI), HUKUM, TATA CARA DAN MENURUT IMAM MAZHAB
Wakaf termasuk amal ibadah yang paling mulia bagi kaum muslim, yaitu berupa membelanjakan harta benda. Dianggap mulia, karena pahala amalan ini bukan hanya dipetik ketika pewakaf masih hidup, tetapi pahalanya juga tetap mengalir terus, meskipun pewakaf telah meninggal dunia. Bertambah banyak orang yang memanfaatkannya, bertambah pula pahalanya terlebih bila yang memanfaatkan hasil wakaf ini orang ..... Baca Selengkapnya
![]()
TATA CARA WAKAF TANAH DALAM ISLAM YANG BENAR
Wakaf salah satu instrumen ekonomi syariah dengan tujuan untuk memberdayakan kepentingan umat. Dalam UU Nomor 41 tahun 2004 wakaf didefinisikan sebagai perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan menyerahkan harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau jangka waktu tertentu dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan kesejahteraan umum menurut syariah benarkan. Di Indonesia sendiri..... Baca Selengkapnya
![]()
PENDAPAT DAN PERBEDAAN ULAMA TENTANG WAKAF
Pertama, menurut Al Minawi wakaf adalah : “Menahan harta benda yang dimiliki dan menyalurkan manfaatnya dengan tetap menjaga pokok barang dan keabadiannya yang berasal dari para dermawan (wakif) atau pihak umum, semata-mata karena ingin mendekatkan diri kepada Allah SWT”. Kedua, menurut Al Kasibi dalam kitabnya Anis al Fuqaha menjelaskan bahwa wakaf adalah : “Menahan benda dal..... Baca Selengkapnya
![]()
PENGERTIAN WAKAF SECARA UMUM
Pengertian wakaf secara etimologi berarti menahan atau berhenti atau diam di tempat. Artinya menahan harta untuk diwakafkan atau menahannya untuk tidak dipindah milikan. Kata wakaf sama dengan kata habas, keduanya merupakan kata benda. Pada kamus al Wasit al Habsu artinya Al Man’u (mencegah atau melarang). Maka diartikan diamnya sesuatu harta yang diwakafkan untuk tidak dipindah tangankan. S..... Baca Selengkapnya