...
Potensi Wakaf Uang

WAKAF MANDIRI - Wakaf merupakan instrumen ekonomi Islam yang sudah ada semenjak awal kedatangan Islam. Sepanjang sejarah Islam, wakaf telah menunjukan peran penting dalam mengembangkan kegiatan-kegiatan sosial, ekonomi dan kebudayaan. Selain itu, keberadaan wakaf telah banyak memfasilitasi para sarjana muslim untuk melakukan riset dan pendidikan, sehingga dapat mengurangi ketergantungan pendanaan kepada pemerintah. Wakaf terbukti telah menjadi instrumen jaminan sosial dalam rangka membantu kaum dhuafa untuk memenuhi hajat hidup. Baik berupa kesehatan, biaya hari tua, kesejahteraan hidup, dan pendidikan.

Wakaf uang lebih fleksibel dan menjadi pendorong terhadap wakaf benda tidak bergerak agar lebih produktif. Indonesia memiliki aset wakaf tanah yang luas, dan dapat dikembangkan melalui wakaf uang. Jumlah aset wakaf tanah di Indonesia sebanyak 366.595 lokasi dengan luas 2.686.536.565,68 M2.

Wakaf uang memudahkan mobilisasi dana dari masyarakat melalui sertifikat tersebut, karena beberapa hal. Yakni,

  1. Lingkup sasaran pemberi wakaf (waqif) bisa menjadi luas dibanding dengan wakaf biasa.
  2. Dengan sertifikat wakaf tersebut, dapat dibuat berbagai macam pecahan yang disesuaikan dengan segmen muslim yang dituju, dan dimungkinkan memiliki kesadaran beramal tinggi.
  3. Wakif tidak perlu menunggu kaya raya atau tuan tanah untuk berwakaf, karena uang lebih mudah dibuat pecahannya dan dapat berupa wakaf kolektif

Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan dalam wakaf uang, maka umat akan lebih mudah memberikan kontribusi mereka dalam wakaf, tanpa harus menunggu kapital dalam jumlah yang sangat besar. Mereka tidak harus menunggu menjadi ‘tuan tanah’ untuk menjadi waqif. Selain itu, tingkat kedermawanan masyarakat Indonesia cukup tinggi, sehingga kita dapat optimis mengharapkan partisipasi masyarakat dalam gerakan wakaf uang.

Jumlah umat Islam yang terbesar di seluruh dunia, merupakan aset besar untuk penghimpunan dan pengembangan wakaf uang. Jumlah penduduk Indonesia 237 juta jiwa, yang mayoritas beragama Islam (BPS, 2010). Jika wakaf uang dapat diimplementasikan, maka ada dana potensial yang sangat besar yang bisa dimanfaatkan untuk pemberdayaan dan kesejahteraan umat. Bisa dibayangkan, jika ‎‎20 juta umat Islam Indonesia mau mengumpulkan wakaf uang senilai Rp 100 ribu setiap bulan, ‎maka dana yang terkumpul berjumlah Rp 24 triliun setiap tahun.

Jika 50 juta orang yang ‎berwakaf, maka setiap tahun akan terkumpul dana wakaf sebesar Rp 60 triliun. Jika saja terdapat 1 juta saja masyarakat muslim yang mewakafkan dananya sebesar Rp 100.000, per bulan, maka akan diperoleh pengumpulan dana wakaf sebesar Rp 100 miliar setiap bulan (Rp 1,2 triliun per tahun). Jika diinvestasikan dengan tingkat return 10 persen per tahun, maka akan diperoleh penambahan dana wakaf sebesar Rp 10 miliar setiap bulan (Rp 120 miliar per tahun). Sungguh suatu ‎potensi yang luar biasa.

Pengelolaan Wakaf Uang

Pengumpulan wakaf uang di Indonesia telah dimulai sejak pencanangan wakaf uang yang telah dideklarasikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia di Istana Negara pada tanggal 8 Januari 2010. Kemudian, dana wakaf yang terkumpul ini digulirkan dan diinvestasikan oleh nazhir ke ‎dalam berbagai sektor usaha yang halal dan produktif.

Misalnya, pengembangan wakaf uang dalam produk lembaga keuangan syariah atau membangun sebuah kawasan perdagangan yang sarana dan prasarananya dibangun di atas lahan wakaf dan dari dana wakaf. Proyek ini ditujukan bagi kaum dhuafa yang memiliki bakat bisnis untuk terlibat dalam perdagangan pada kawasan yang strategis, dengan biaya sewa tempat yang relatif murah. Sehingga akan mendorong penguatan pengusaha muslim dan sekaligus menggerakkan sektor riil secara lebih massif. Kemudian, keuntungannya dapat ‎dimanfaatkan untuk pemberdayaan umat dan bangsa secara keseluruhan.

Pengembangan wakaf uang dapat pula dilakukan dengan cara memproduktifkan wakaf tanah yang kekurangan modal untuk pengelolaan dan pengembangannya. Wakaf uang dengan mudah mengembangkan wakaf tanah yang kurang maksimal dalam pengelolaannya, baik di desa atau di kota, sesuai dengan potensi ekonominya. Tanah wakaf yang berada di kawasan industri dapat dibangun lahan pertokoan dan perdagangan, di kawasan pemukiman dapat dibangun rumah susun sewa sederhana (rusunawa) yang hasilnya dapat mensubsidi kredit perumahan masyarakat miskin. Di daerah wisata yang strategis, dapat dikembangkan dengan cara membangun pusat pelatihan, hotel, rumah sakit dan pusat perdagangan.

Menurut Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf. Yaitu,

  1. Wakaf Uang dapat diinvestasi dalam produk Lembaga Keuangan Syariah, khusus wakaf uang dalam jangka waktu tertentu harus diinvestasikan ke Produk Bank syariah. Investasi wakaf uang atas asas bagi untung (mudharabah) atau berdasarkan penyewaan pengelola. Wakaf uang diinvestasikan dalam bentuk mudharabah/wadi’ah (deposito) di Bank Islam tertentu atau unit investasi lainnya. Pada saat yang demikian, nazhir wakaf dengan tugas menginvestasikan wakaf uang dan mencari keuntungan dari wakafnya untuk dibagikan hasilnya kepada orang yang berhak mendapatkannya (mauquf ‘alaih). Sebagai nazhir, juga bisa memindahkan investasi uang wakaf dari satu bank Islam ke bank Islam. Akan tetapi, nazhir tidak bisa mengambil keputusan investasi uang wakaf dengan sendirinya, karena kewenangan dalam menginvestasikan uang wakaf terbatas kepada prosedur dan memilih model investasinya.
  2. Bentuk wakaf investasi, banyak dilakukan orang saat ini dalam membangun proyek wakaf produktif. Tapi sebagian tidak ingin menyebutnya sebagai wakaf uang, karena harta telah beralih menjadi barang yang bisa diproduksi dan hasilnya diberikan untuk amal kebaikan umum. Bentuk yang sederhana dari sistem wakaf ini adalah dengan membentuk cara bekerja sama dengan pihak ketiga, atau dengan cara mengembangkan tanah wakaf. Badan wakaf bisa membolehkan dirinya menerima wakaf uang untuk mendanai proyek wakaf tertentu, seperti pabrik pembangunan perangkat komputer dan lainnya. Kemudian memberikan hasilnya untuk tujuan wakaf tertentu. Seperti untuk yayasan  anak yatim piatu dan sebagainya. Dengan banyaknya hasil wakaf yang diperoleh, tujuan wakaf bisa banyak dan terdiri dari beberapa macam bentuk amal kebaikan. (Mundzir Qahaf, 2005: 199).