WAKAF MANDIRI - Wakaf sebagaimana zakat, infak, dan sedekah lainnya, merupakan salah satu lembaga keuangan Islam yang bertujuan sosial keagamaan. Perbedaannya, zakat, infak dan sedekah, seketika bisa habis dikonsumsi, sedangkan harta benda wakaf tidak.
Oleh sebab itu wakaf sering disebut dengan sedekah jariah, artinya sedekah yang pahalanya tidak putus-putus bagaikan mata air yang mengalir. Juga karena harta benda wakaf tetap utuh, walaupun dimanfaatkan berulang kali.
Zakat diwajibkan bagi mereka yang memiliki kadar harta tertentu dan disalurkan kepada pihak yang telah ditentukan. Sedangkan wakaf membuka peluang bagi setiap orang yang mau beramal, tanpa menunggu menjadi tuan tanah atau kaya, dan hasilnya dapat dimanfaatkan oleh siapa saja.
Wakaf bisa dilakukan secara sederhana, sebatas penyediaan air minum seperti pada periode awal Islam. Sayyidina Utsman bin Affan berinisiatif membeli sumur milik seorang Yahudi lalu diwakafkan untuk umum. Pada periode selanjutnya, penyediaan air minum ini, kemudian berkembang di daerah-daerah yang minus air.
Di sepanjang perjalanan yang dilewati jamaah haji seperti dari Irak, Siria, Mesir dan Yaman, disediakan air minum bagi musafir, sehingga tidak ditemukan ada aktivitas penjualan air minum di jalan. Ain Zubaidah adalah salah satu bentuk wakaf air minum, yang dapat dijumpai disepanjang jalan dari Baghdad hingga ke Hijaz, merupakan wakaf Siti Zubaidah permaisuri Harun al-Rasyid, salah seorang Khalifah Daulah Abbasiyah. (Asmuni Mth, 2007: 29).
Pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz cucu Sayyidina Umar bin Khattab, harta wakaf produktif juga digunakan untuk membangun tempat peristirahatan. Khalifah melakukan renovasi bangunan yang sudah ada pada masa abad pertama Hijrah.
Bangunan tersebut diperuntukkan bagi para musafir, terutama para jamaah haji yang melewati jalur-jalur yang menghubungkan kota Samarkand dengan kota Faz. Disediakan rumah makan dan tempat penginapan gratis. Bahkan tempat-tempat tersebut juga menyediakan kandang dan makanan ternak bagi hewan tunggangan.
Pada pertengahan abad 18 M. masa Khilafah Utsmaniah, wakaf mengalami perkembangan pesat terutama wakaf uang tunai. Hampir semua fasilitas umum, infra struktur, penerangan jalan, rumah sakit, penyediaan obat-obatan dan pengembangan teknologi, serta fasilitas sosial lainnya dibiayai dari dana wakaf. Di bidang pengembangan ilmu, berbagai sarana dan fasilitas disediakan hingga biaya operasional untuk kesejahteraan para ulama, gaji para pengajar, dokter, dan beasiswa pelajar.