...
Pengembangan Wakaf di Dunia

WAKAF MANDIRI - Sejak tahun 1983-an telah berkembang pemikiran tentang inovasi dan pengembangan wakaf di dunia Islam. Umat Islam mulai sadar, bahwa peran lembaga wakaf sangat besar bagi pembangunan umat di masa yang akan datang. Pengembangan pengelolaan wakaf telah terjadi diberbagai negara, antara lain di Arab Saudi, Yordania, Turki, dan lainnya. Bahkan juga di Amerika Serikat.

Turki

Di Turki misalnya, wakaf ada yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Wakaf dan ada pula yang dikelola mutawalli. Direktorat Jenderal Wakaf ditunjuk oleh Perdana Menteri dan berada di bawah Kantor Perdana Menteri. Di samping mengelola wakaf, Direktorat Jenderal Wakaf juga melakukan supervisi dan kontrol terhadap wakaf yang dikelola oleh mutawalli, maupun wakaf yang baru.

Dalam peraturan perundang-undangan di Turki, lembaga wakaf harus mempunyai dewan manajemen dan hasil pengembangan wakaf di Turki harus diaudit dua tahun sekali. Dalam hal ini Direktorat Jenderal Wakaf mendapat 5% dari pendapatan bersih wakaf sebagai biaya supervisi dan auditing. Namun tidak boleh lebih dari 1 juta Lira Turki (Rp 816.588.000).

Adapun pelayanan yang diberikan Direktorat Jenderal Wakaf antara lain,

  1. Pelayanan Kesehatan. Pelayanan kesehatan diberikan melalui wakaf-wakaf rumah sakit. Salah satu di antaranya adalah rumah sakit yang didirikan pada tahun 1843 di Istambul oleh ibu dari Sultan Abdul Mecit, yang kemudian dikenal dengan Bezmi Alan Valid Sultan Guraki Muslim.

Saat ini, rumah sakit tersebut masih merupakan salah satu rumah sakit modern di Istanbul yang memiliki 1.425 tempat tidur dan kurang lebih 400 dokter, perawat dan staf.

  1. Pelayanan Pendidikan dan Sosial. Pada saat ini, Turki tetap mempertahankan kelembagaan Imaret. Lembaga ini sudah dikenal sejak Zaman Turki Ustmani. Beberapa bangunan wakaf juga digunakan untuk asrama mahasiswa yang tidak mampu. Tercatat ada 50 asrama di 46 kota yang menampung lebih kurang 10.000 mahasiswa.

Sementara itu, untuk mengembangkan wakaf, Direktorat Jenderal Wakaf juga melakukan kerjasama dan investasi di berbagai lembaga, yakni,

1. Ayvalik andAydem Olive Oil Corporation.

2. Tasdelen Healthy Water Corporation.

3. AuqafGuraba Hospital.

4. Taksim Hotel (Sheraton).

5. Turkish Is Bank.

6. Aydin Textile Industry.

7. Black Sea Copper Industry.

8. Contraction and Export/Import Corporation.

9. Turkish Auqaf Bank.

Turkish Auqaf Bank didirikan oleh Direktorat Jenderal Wakaf dan Direktorat memiliki saham di Bank tersebut sebanyak 75 persen. Bank ini merupakan bank terbesar di Turki dengan modal 17 milliar Lira Turki, (45 juta dolar AS), dan bank ini mempunyai 300 cabang di seluruh Turki. Laba yang dibukukan pada tahun 1983, berjumlah TL 2 milliar (5 juta dolar AS). Pendapatan dari bank tersebut dipergunakan untuk manajemen, perbaikan dan berbagai keperluan wakaf properti. Adapun wakaf yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Wakaf antara lain adalah:

1. Masjid : 4.400 buah

2. Asrama Mahasiswa : 500 buah

3. Rumah untuk usaha : 453 buah

4. Hotel dan caravan : 150 buah

5. Toko : 5.348 buah

6. Rumah/apartemen : 2.254 buah

7. Depahs and tables : 543 buah

8. Properti lainnya : 24.809 buah

Total 37.917 buah

Amerika Serikat.

Sebenarnya pengembangan wakaf tidak hanya terjadi di negara-negara Islam atau negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Di Amerika Serikat misalnya, sebagai negara yang penduduk muslimnya masih minoritas, mereka mampu mengembangkan wakaf yang ada secara produktif. Pada mulanya umat Islam di Amerika selalu mendapatkan bantuan dana dari negara-negara Timur Tengah. Namun sejak tahun 1990 terutama setelah Perang Teluk, jumlah dana yang mereka terima relatif berkurang.

Oleh karena itu, untuk memenuhi kebutuhan umat Islam di Amerika Serikat, khususnya di New York, Kuwait Awgaf Public Foundation (KAPF) memberikan sejumlah wakafnya untuk pembangunan lahan yang dimiliki oleh The Islamic Cultural Center of New York (ICCNY). Sebagai lembaga yang mengelola wakaf, KAPF juga menerima dana zakat, infaq, shadaqah dan pendapatan dari investasi-investasi yang sesuai dengan syari’ah Islam.

Untuk mengembangkan wakaf yang ada, lembaga ini menyewakan 80% apartemen yang mereka miliki, sedangkan 20 persen diperuntukkan bagi mereka yang tidak mampu. Untuk mengelola wakaf, mereka benar-benar mempertimbangkan aspek bisnis. Dengan demikian wakaf yang mereka kelola menghasikan dana yang cukup besar, yang selanjutnya akan memperbesar dana wakaf yang mereka kelola. Dalam mengembangkan wakaf, mereka juga melibatkan A-Manzil Islamic Financial Services yang merupakan divisi The United Bank of Kuwait.

Arab Saudi.

Untuk memperkuat kedudukan harta wakaf, Pemerintah Arab Saudi membentuk Kementerian Haji dan Wakaf. Kementerian ini mempunyai kewajiban mengembangkan dan mengarahkan wakaf sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh wakif. Untuk itu Pemerintah Kerajaan Arab Saudi membuat peraturan bagi Majelis Tinggi Wakaf dengan ketetapan No. 574 tanggal 16 Rajab 1386 sesuai dengan Surat Keputusan Kerajaan No. M/35, tanggal 18 Rajab 1386.

Majelis Tinggi Wakaf diketuai oleh Menteri Haji dan Wakaf, yakni Menteri yang mengawasi wakaf dan menguasai permasalahan-permasalahan perwakafan sebelum dibentuk Majelis Tinggi Wakaf. Adapun anggota Majelis Tinggi Wakaf terdiri atas wakil Kementerian Haji dan Wakaf, ahli hukum Islam dari Kementerian Kehakiman, wakil dari Kementerian (Departemen) Keuangan dan Ekonomi, Direktur Kepurbakalaan, serta tiga anggota dari kalangan cendekiawan dan wartawan.

Majelis Tinggi Wakaf mempunyai wewenang untuk membelanjakan hasil pengembangan wakaf dan menentukan langkah-langkah dalam mengembangkan wakaf, berdasarkan syarat-syarat yang ditentukan wakif dan manajemen wakaf. Di samping itu Majelis Tinggi Wakaf juga mempunyai beberapa wewenang, yakni,

  1. Melakukan pendataan wakaf, serta menentukan cara-cara pengelolaannya.
  2. Menentukan langkah umum untuk penanaman modal, pengembangan dan peningkatan harta wakaf.
  3. Mengetahui kondisi semua wakaf yang ada. Langkah ini dilakukan untuk menguatkan kedudukannya sebagai lembaga yang menguasai permasalahan wakaf, serta untuk mencari jalan pemecahannya.
  4. Membelanjakan harta wakaf untuk kebajikan, menurut syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh wakif dan sesuai dengan Syariat Islam.
  5. Menetapkan anggaran tahunan demi kelangsungan wakaf dan mendistribusikan hasil pengembangan tersebut, menurut pertimbangan-pertimbangan tertentu.
  6. Mengembangkan wakaf secara produktif dan mengumumkan hasil wakaf yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah.

Wakaf yang ada di Arab Saudi bentuknya bermacam-macam, seperti hotel, tanah, bangunan (rumah) untuk penduduk, toko, kebun, dan tempat ibadah. Dari macam-macam harta wakaf tersebut, ada yang diwakafkan untuk dua kota suci, yakni kota Makkah dan Madinah. Pemanfaatan hasil wakaf yang utama adalah untuk memperbaiki dan membangun wakaf yang ada, agar wakaf tersebut kekal dengan tetap melaksanakan syarat-syarat yang diajukan oleh wakif.

Khusus terhadap dua kota suci, yakni Makkah dan Madinah, pemerintah membantu dua kota tersebut dengan memberikan manfaat hasil wakaf terhadap segala urusan yang ada di kota tersebut. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan hasil pengembangan wakaf. Dari hasil pengelolaan harta wakaf itu, juga dibangun perumahan penduduk. Hal ini tidak berarti bahwa dana yang dipergunakan untuk membangun dua kota suci tersebut hanyalah hasil pengembangan wakaf saja. Karena Arab Saudi di samping memiliki harta wakaf yang cukup banyak, juga memiliki kekayaan yang berlimpah dari hasil minyak yang mereka produksi.

Proyek pengembangan yang diutamakan oleh Kementerian Haji dan Wakaf adalah pembuatan hotel-hotel di tanah wakaf yang terdapat di Makkah al-Mukarramah, terutama yang ada di dekat Masjid al-Haram. Proyek-proyek pengembangan wakaf lain yang juga diutamakan adalah pembangunan perumahan penduduk di sekitar Masjid Nabawi. Di kota ini juga dibangun toko-toko dan tempal-tempat perdagangan. Semuanya ditujukan untuk membantu keperluan jamaah haji dan orang-orang yang pergi melakukan ziarah ke Madinah.

Untuk menjaga wakaf agar tetap terpelihara, serta menghasilkan dana yang dapat dimanfaatkan bagi yang berhak, peranan pemerintah sangat menentukan. Untuk itu perlu undang-undang atau peraturan yang berkenaan dengan pemeliharaan serta pengembangan dan pendistribusian wakaf. Di samping perlu lembaga khusus yang bertugas untuk mengelola wakaf.

Yang lebih penting lagi kondisi perekonomian negara, juga dapat mempengaruhi berhasil tidaknya pengelolaan wakaf. Arab Saudi sebagai wilayah yang jumlah wakafnya cukup banyak dengan didukung perekonomian yang memadai mampu mengembangkan harta wakaf dengan baik. Sehingga masyarakatnya terjamin kesejahteraannya dan Kerajaan juga mampu menyediakan sarana dan prasarana bagi jamaah haji.

Yordania

Pemanfaatan wakaf di Yordania sungguh menarik untuk dikaji. Informasi ini penting untuk diketahui, sebagai bahan pertimbangan untuk mengelola wakaf di Indonesia yang jumlahnya cukup banyak, namun belum dikelola secara produktif. Jika kita perhatikan hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar, yang merupakan dialog antara Umar bin Khattab dengan Nabi Muhammad SAW di saat Umar ingin mewakafkan tanahnya di Khaibar.

Nabi SAW bersabda, “Jika engkau suka tahanlah pangkalnya dan sedekahkan hasilnya”. Ini menyiratkan, harta yang diwakafkan itu perlu dikembangkan sedemikian rupa, sehingga hasilnya dapat mensejahterakan mauquf ‘alaih. Pengelolaan wakaf di Yordania bisa dikatakan sangatlah produktif. Hasil pengelolaan wakaf itu dipergunakan berbagai proyek kemaslahatan umat. Yakni,

  1. Memperbaiki dan pembangunan perumahan penduduk serta pengembangan pertanian di beberapa kota. Untuk tanah pertanian, yang berisi 1.346 pohon zaitun, anggur, kurma dan buah badam.
  2. Membangun perumahan petani dan pengembangan tanah pertanian di dekat kota Amman. Wilayah tesebut luasnya 84 dunum, dan di dalamnya terdapat 1.600 pohon anggur, zaitun, buah badam dan kurma.
  3. Mengembangkan tanah pertanian sebagai tempat wisata di dekat Amman. Di tanah pertanian ini terdapat 2300 pohon zaitun, anggur, kurma, dan buah badam.
  4. Membangun sebuah tempat suci di daerah Selatan. Areal tersebut luasnya 122 dunum, terdapat 350 pohon zaitun dan tanah pertanian ini akan dikembangkan terus-menerus dengan dana wakaf. Di samping daerah-daerah Tepi Timur, proyek wakaf bidang pertanian juga dilakukan di wilayah Tepi Barat, antara lain pertanian pohon zaitun di al-Khalil (Hebron) yang memiliki tanah wakaf berupa tanah pertanian yang cukup luas.

Pelaksanaan kebijaksanaan Kementerian Wakaf tetap bersandar pada kebijaksanaan yang ada untuk mewujudkan tujuan wakaf yang telah dijelaskan dalam Undang-undang Wakaf. Adapun hasil yang sudah dicapai dari pengembangan wakaf yang dilakukan oleh Wizaratul Auqaf Kerajaan Yordania antara lain,

1. Membuka beberapa lembaga pendidikan tinggi. Yakni Fakultas Da’wah, Ushuluddin dan Syari’ah.

2. Mendirikan beberapa lembaga pendidikan di Aman dan Yerusalem, serta Qalqiiliyyah, Khalil, Nablus.

3. Mendirikan 53 tempat belajar Al-Quran dan al-Hadis.

4. Mengalokasikan dana wakaf pada madrasah, rumah-rumah yatim Islam yang mengajarkan keterampilan.

5. Mendirikan percetakan mushaf Al-Quran dan percetakan di Amman.

6. Mendirikan kurang lebih 250 perpustakaan di masjid-masjid dan kota-kota kerajaan.

7. Setiap tahun Kementerian memberikan beasiswa untuk belajar di Universitas Yordania.

8. Mendirikan lima kantor (semacam Islamic Centre) di kota-kota kerajaan.

9. Memberikan bantuan kepada rumah sakit, membantu fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan.

10. Menerbitkan majalah Islam di Amman, serta menerbitkan buku-buku agama.

11. Mendirikan dua lembaga penting, yakni lembaga Arkeologi Islam dan lembaga peninggalan Islam.

Untuk mengembangkan harta wakaf, dilakukan berbagai program yang sangat menunjang peningkatan harta wakaf. Program-program yang berkenaan dengan pengembangan dan pemanfaatan harta wakaf, banyak mendapat dukungan dari Kabinet dan Kerajaan. Hal ini jelas merupakan salah satu faktor keberhasilan mereka dalam mengelola wakaf.

Berkat kesungguhan mereka dalam mengelola wakaf, Kementerian Perwakafan berhasil mendirikan berbagai lembaga yang sangat membantu kebutuhan dhuafa. Mulai dari urusan pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan pokok lainnya. Seperti sandang, pangan, dan papan.