WAKAF MANDIRI - Wakaf tunai, merupakan dana atau uang yang dihimpun oleh institusi pengelola wakaf (nadzir) melalui penerbitan sertifikat wakaf tunai (SWT), yang dibeli oleh masyarakat muslim yang berwakaf. Wakaf telah memainkan peranan yang sangat vital dalam masyarakat muslim di negara-negara Islam. Namun, di sisi lain terkadang dijumpai adanya penyelewengan pengelolaan wakaf. Oleh karena itu, strategi pengelolaan yang baik perlu diciptakan untuk mencapai tujuan diadakannya wakaf.
Salah satu strategi wakaf tunai yang dapat dikembangkan dalam menghimpun wakaf tunai adalah model pendanaan abadi. Pada dasarnya, tujuan pokok pengelolaan dana abadi dalam konteks wakaf adalah untuk menyediakan pendanaan bagi layanan dan kegiatan sosial yang terus-menerus lewat aset permanen. Seperti toko, kebun, kegiatan perdagangan dan sebagainya, untuk memperoleh pemasukan. Wakaf tunai juga sangat potensial menjadi sumber pendanaan abadi.
Namun realitanya, telah terjadi transformasi pada dana wakaf yang kini diarahkan menjadi "wakaf tunai". Dengan potensi wakaf yang sangat besar diperlukan pemberdayaan wakaf. Dan Pemberdayaan wakaf ini mutlak diperlukan dalam rangka menjalin kekuatan ekonomi umat, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak.
Indonesia, yang merupakan negara dengan penduduk muslim terbanyak, memiliki potensi aset wakaf yang terhitung besar. Namun, potensi tersebut masih kurang bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk kesejahteraan masyarakat luas.
Untuk pengoptimalan pengelolaan harta wakaf, diperlukan adanya manajemen pengelolaan wakaf yang benar. Manajemen wakaf berkaitan dengan nadzir selaku pengelola wakaf, sistem pengelolaan wakaf, dan akuntabilitasnya. Oleh karena itu peran seorang nadzir sangatlah penting dalam pengelolaan harta wakaf.
Dalam perwakafan, nadzir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. UU No 41 Tahun 2004 tentang wakaf telah mengatur persoalan nazhir dengan sangat rinci. Ini menunjukkan bahwa nazhir memiliki kedudukan yang signifikan di dalam UU tersebut.
Namun, belum mampu mengelola aset wakaf ke arah produktif. Mayoritas harta wakaf masih dimanfaatkan untuk kebutuhan konsumtif. Dengan begitu, perwakafan masih jauh dari kategori produktif. Lembaga kenadziran memiliki peran sentral dalam pengelolaan harta wakaf secara umum.
Oleh karena itu eksistensi dan kualitas SDM nadzir harus betul-betul diperhatikan. Nadzir harus terdiri dari orang-orang yang berakhlak mulia, amanah, berkelakuan baik, berpengalaman, menguasai ilmu administrasi dan keuangan yang dianggap perlu untuk melaksanakan tugas-tugasnya sesuai dengan jenis wakaf dan tujuannya.