...
Mengenal Istilah Istibdal Wakaf

WAKAF MANDIRI - Prinsip Wakaf sebagaimana dinyatakan oleh Nabi Muhammad SAW, ketika memberikan arahan kepada Umar bin Khathab ra, yang ingin menyerahkan sebidang tanahnya di Khaibar untuk kepentingan sabilillah. Beliau SAW bersabda, “Tahanlah barang pokoknya dan sedekahkan.“

Dari pernyataan Nabi Muhammad SAW tersebut, ada dua prinsip yang membingkai tasyri’ wakaf. Yakni, prinsip keabadian (ta’bidul  ashli) dan prinsip kemanfaatan (tasbilul manfaah).

Dalam perjalanan waktu, bersamaan dengan perkembangan dan penyebaran Islam ke berbagai tempat dan  komunitas, serta lahirnya masyarakat Islam yang kosmopolitan, maka wakaf pun mengalami perkembangan  yang  dinamis. Dan mengundang pemahaman dan pendapat tentang wakaf dan pengelolaannya yang  dinamis juga.

Salah satunya masalah tukar-menukar barang wakaf, dalam istilah fikih perwakafan disebut Istibdal, atau Ibdal. Al-Istibdal, diartikan sebagai penjualan barang wakaf yang sudah tidak produktif, untuk dibelikan barang lain yang lebih produktif sebagai wakaf penggantinya. Contohnya,

1. Bagaimana jika ada barang wakaf berupa perkebunan yang sudah tidak produktif lagi. Karena umurnya  sudah tua atau lahannya menjadi rusak karena terkena banjir. Dan hasil kebun tersebut sudah tidak lagi  dapat memberi manfaat kepada mauquf ‘alaih. Apakah wakaf tersebut dapat ditukar dengan lahan perkebunan lain yang lebih produktif, atau dijual dan dibelikan barang wakaf lain yang dapat memberikan manfaat kepada mauquf ‘alaih lebih banyak?

2. Bagaimana jika ada barang wakaf berupa tanah dan bangunan masjid, kemudian karena  suatu  sebab masjid tersebut rusak atau roboh. Atau masyarakat sekitarnya meninggalkan tempat tersebut, karena  tempat itu tidak layak lagi sebagai pemukiman dan tidak ada lagi orang yang melakukan shalat disitu.  Apakah lahan dan bangunan masjid tersebut dapat ditukar dengan lahan lain, ditempat lain yang berada  di  tengah-tengah komunitas muslim yang memanfaatkannya untuk jamaah?

3. Bagaimana jika ada wakaf berupa ternak, yang digunakan untuk keperluan jihad fi sabilillah atau dibudidayakan untuk kesejahteraan masyarakat. Kemudian ternak-ternak tersebut tidak produktif lagi karena umurnya sudah tua. Sehingga tidak lagi memberi manfaat kepada mauquf alaih. Apakah ternak-ternak  tersebut boleh dijual, dan uang hasil penjualannya dibelikan ternak baru yang masih produktif dan dapat  memberikan manfaat kepada mauquf ‘alaih.