...
Infak Dengan Cerdas

WAKAF MANDIRI - Berinfak dengan ikhlas adalah ibadah yang sangat dicintai Allah SWT. Bukti nyata seorang mukmin bertakwa yang mengeluarkan hartanya di jalan yang mengandung kemaslahatan bagi kaum muslimin. Bahkan, dengan berinfak sebenarnya kebaikan atau pahalanya akan berfaedah untuk dirinya sendiri yang kelak di akhirat akan ditampakkan oleh Allah SWT. Hakikatnyanya tabungan atau investasi yang menolong kita di hadapan Sang Pencipta. Ketika berinfak tepat sasaran, niscaya kebaikan akan mampu diraih seorang mukmin.

Imam al-Ghazali rahimahullah berkata, “Sebaiknya orang yang hendak berinfak menyalurkan sedekahnya tepat sasaran, yaitu kepada ahli agama dan berusaha mengoreksi secara teliti kondisi mereka, baik yang hidup berpura-pura cukup yang menyembunyikan dan merahasiakan kekurangannya, tidak banyak berkeluh kesah dan tidak mengadukan kemiskinannya. Atau dia termasuk orang yang sangat menjaga harga diri, sementara telah terkuras habis kekayaannya. Namun ia masih berada pada kebiasaan semula, sehingga ia hidup menggunakan jilbab basa-basi.

Maka menyalurkan infak kepada mereka akan mendapatkan balasan pahala berlipat ganda daripada diberikan kepada mereka yang terang-terangan meminta-minta. Begitu juga seharusnya seorang hamba menyalurkan sedekahnya kepada orang-orang yang bisa memanfaatkan secara baik, misalnya para ahli ilmu. Sebab, hal ini bisa menjadi bantuan baginya dalam menuntut ilmu karena mencari ilmu merupakan ibadah yang paling mulia, asal niatnya benar.”

Ibnu al-Mubarok senantiasa mengkhususkan infaknya kepada para ahli ilmu. Ketika beliau ditanya, “Mengapa tidak engkau berikan kepada orang secara umum?” Beliau menjawab, “Sesungguhnya aku tidak mengetahui kedudukan setelah kenabian yang lebih utama daripada kedudukan para ulama. Jika pikiran para ulama sibuk mencari kebutuhan (hidupnya) maka ia tidak bisa konsentrasi sepenuhnya kepada ilmu dan tidak fokus dalam belajar. Maka membuat mereka bisa mempelajari ilmu secara konsen lebih utama.” (Dinukil dari Tafsir al-Qasimi, 3/250)

Infak lebih bermanfaat ketika diberikan kepada orang miskin yang menjaga diri dari meminta-minta dan kepada penuntut ilmu syar’i.

Memberi infak pada penuntut ilmu.

Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia berkata, “Dahulu ada dua orang saudara pada masa Rasulullah, salah seorang mendatangi Nabi (untuk belajar), sementara saudaranya bekerja. Lalu saudaranya yang bekerja itu mengadu kepada Nabi. Maka Nabi bersabda, “Mudah-mudahan engkau diberi rezeki dengan sebab dia.” (HR. At-Tirmidzi)

 

Orang yang menginfakkan hartanya untuk para penuntut ilmu, dia akan mendulang banyak pahala, amalnya akan memperberat timbangannya di sisi Allah SWT . Menfasilitasi para penuntut ilmu agar lebih konsentrasi belajar merupakan bentuk ta’awun dalam kebaikan.

Memberi infak kepada orang miskin, yang menjaga diri dari meminta-minta.

Rasulullah SAW bersabda, “Orang miskin itu bukanlah mereka yang berkeliling meminta-minta kepada orang lain agar diberikan sesuap atau dua suap makanan dan satu dua butir kurma.” Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, (kalau begitu) siapa yang dimaksud orang miskin itu?” Beliau menjawab, “Mereka ialah orang yang hidupnya tidak berkecukupan, dan tidak ada yang menyadari (kemiskinannya), sehingga tidak ada yang memberinya sedekah (zakat), dan mereka tidak mau meminta-minta sesuatupun kepada orang lain.” (HR. Al-Bukhari, Muslim).

Uang atau harta yang diinfakkan untuk orang mukmin sebagaimana hadis di atas, InsyaAllah akan sangat membantu mereka untuk menjalankan ketaatan kepada Allah SWT. Juga untuk membiayai hidup keluarganya. Sehingga mampu menjalani kehidupan dengan tercukupinya kebutuhan lahir dan batinnya.

Allah SWT berfirman, “(Apa yang kamu infakkan) adalah untuk orang-orang fakir yang terhalang (usahanya karena jihad) di jalan Allah, sehingga dia yang tidak dapat berusaha di bumi; (orang lain) yang tidak tahu, menyangka bahwa mereka adalah orang-orang kaya karena mereka menjaga diri (dari meminta-minta). Engkau (Muhammad) mengenal mereka dari ciri-cirinya, mereka tidak meminta secara paksa kepada orang lain. Apa pun harta yang baik yang kamu infakkan, sungguh, Allah Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 273)