...
Wakaf Dengan Sistem Online

WAKAF MANDIRI - Dalam sistem ekonomi Islam, wakaf uang diakui memiliki dampak yang lebih cepat dibadingkan jenis wakaf benda kongkrit, akibat sifat fleksibilitas yang dimiliki wakaf jenis ini, dalam menyikapi kondisi lingkungan yang ada.

Efektifitas instrumen ini bagi perekonomian sangat tergantung dari peran negara dalam penggunaannya. Sehingga saat ini diperlukan sebuah perencanaan yang matang oleh pemerintah dalam rangka implementasinya diperekonomian. Baik pada kesiapan regulasi berupa undang-undang, maupun kesiapan institusi yang integratif dengan institusi-institusi ekonomi yang lain.

Saat ini, sudah tidak ada masalah dengan wakaf bentuk ini. Pada 11 Mei 2002 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia telah menetapkan, bahwa wakaf uang (Waqf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.

Wakaf uang termasuk juga ke dalam pengertian surat-surat berharga. Wakaf uang hukumnya Jawaz (boleh). Wakaf uang hanya boleh digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i. Sementara nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan.

Sebagai wakaf produktif, wakaf tunai memiliki banyak kelebihan di era modern ini. Wakaf tunai bisa menjadi alternatif pembiayaan investasi di sektor riil yang sedang dibutuhkan di Indonesia saat ini. Karena wakaf tunai memiliki instrumen mobilisasi dana yang bervariasi.

Selain itu, dapat memperluas basis sumber dana secara signifikan, sebab nominalnya jauh lebih rendah dan bervariasi dibandingkan wakaf aset fisik, seperti tanah dan gedung. Wakaf tunai mudah dikelola dan dikembangkan menjadi wakaf produktif, karena memiliki banyak alternatif penempatan investasi, baik di portofolio keuangan domistik ataupun global.

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah menghasilkan konsep pengelolaan wakaf melalui basis internet yang dikenal dengan istilah “wakaf online”. Pengelolaan wakaf dengan menggunakan sistem online adalah wakaf yang transaksinya dilakukan secara online (interconecting networtk) oleh siapa saja dan di mana saja.

Dengan demikian, wakaf uang dengan sistem online, sangat dibutuhkan umat Islam di Indonesia. Teknologi dan Informasi yang begitu pesat, cepat dan tidak mungkin menghindar, umat Islam sudah seharusnya mencari solusi dalam menyalurkan wakafnya, tanpa harus terjebak dan terperangkap dengan sistem tradisional yang mengakar.

Umat Islam harus menyikapinya sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman, agar orang yang ingin mewakafkan hartanya tidak terbelenggu. Melainkan cukup dilakukan melalui akses website, dan mentransfer melalui rekening bank yang ditunjuk pengelola wakaf. Jadi, wakif tidak perlu lagi bersusah payah datang kekantor lembaga wakaf.