WAKAF MANDIRI - Secara tradisional, masyarakat Indonesia hanya mengenal wakaf berupa benda yang tidak bergerak, berwujud tanah yang dipergunakan untuk masjid, madrasah, pondok pesantren, atau pekuburan. Sementara wakaf benda bergerak dan wakaf tunai belum tersosialisasi dengan baik.
Indonesia merupakan negara berpenduduk muslim terbesar di dunia dengan jumlah penduduk muslim mencapai hampir 250 juta jiwa. Jika diasumsikan 20% atau 50 juta penduduk muslim merupakan golongan menengah ke atas dan mampu berwakaf, maka akan didapat dana wakaf uang yang sangat besar. Dan dapat digunakan untuk membangun sarana prasarana umum dan modal potensial untuk menggerakkan perekonomian umat.
Andaikan saja terdapat 20 juta orang yang mau berwakaf senilai Rp 50.000,- setiap bulan. Maka dalam waktu 1 tahun akan terkumpul dana abadi sebesar Rp 12 triliun. Andaikan saja terdapat 1 juta orang dari sekitar 42 juta penduduk Jawa Tengah yang mau berwakaf sebesar Rp 50.000,- setiap bulan, maka setiap bulan akan terkumpul dana wakaf tunai sebesar Rp 50 milyar.
Berikut contoh beberapa negara yang telah sukses dalam mengelola wakaf. Yakni,