Card image
WAKAF TUNAI SEBAGAI SOLUSI DANA PENDIDIKAN

“ Ketika anak adam mati, maka terputuslah amalnya, kecuali tiga perkara yaitu sedekah jariaya, ilmu yang bermanfaat dan anak saaleh yang mendoakannya” ( HR MUSLIM )

Sedekah jariyah yang ada pada konteks di atas adalah dengan berwakaf. Yang mana wakaf sendiri adalah memisahkan harta bendanya untuk kepentingan dan kesejahteraan umum baik di manfaatkan untuk ibadah atau fasilitas umum.

Namun bicara tentang wakaf masih banyak yang beranggapan bahwa wakaf hanya bisa menggunakan harta benda yang tidak bergerak seperti tanah, bangunan dan benda tidak bergerak lainya.

Padahal pada kenyataanya wakaf tidak hanya sebatas benda tidak bergerak saja, bahkan bisa dengan menggunakan barang bergerak, atau malah dengan menggunakan unag cas atau lebih tepatnya wakaf tunai.

Jika kembali kesejarah tentunya akan kita temukan peran dari wakaf untuk pengembangan perekonomian, pendidikan dan sosial budaya di masyarakat.

Oleh karena itu masa pandemi seperti sekarang ini tetunya menuntut semua orang dengan kebesbasan bergerak. Hak tersebut tentunya akan mempengaruhi ekonomi juga. Oleh karena itu keberadaan wakaf tunai untuk pendidikan layak digaungkan.

Baca Juga : Wakaf Sebagai Solusi Ketahanan Pangan Saat Pandemi

Di masa pandemi Covid – 19 ini tentunya sangat berdampak pada sektor apapun baik ekonomi, pendidikan terlebih – lebih kesehatan.

Tentunya jika keadaan masih seperti ini akan mengakibatkan turunya mutu pendidikan di Indonesia selain itu akibat yang akan di terima adalah lulusan dengan daya saing rendah.

Namun pertanyaanya apakah ada konsep fundraising untuk pendidikan dalam ajaran agama islam?  Namun sejarah mencatat ternyata ada lembaga pendidikan yang mendanai lembaganya dari dana wakaf tunai.

Salah satunya Imam Al Zuhri ( Wafat 124 H ) sebagai ulama hadiss peletak dassar Tadwin Al Hadits  yang sejak abad kedua hijriah telah menfatwakan dinar dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial dan pendidikan umat islam.

Yang mana pengelolaan nya dengan menjadikan uang wakaf tunai tersebut menjadi modal usaha yang keuntunganya disalurkan menjadi wakaf untuk pendidikan.

Selain itu ada Khalifah Al Makmun yang biasa di kenal dengan penggagas pertama wakaf untuk lembaga pendidikan. Beliau tidak setuju jika biaya pendidikan di danai oleh pemerintah.

Dan sampai sekarang bisa kita lihat banyak lembaga pendidikan terkemuka seperti Universitas Al – Azhar di Kairo, Universitas Zaituniyah di Tunisia dan masih banyak lagi lembaga pendidikan yang sampai sekarang masih bertahan.

Di Indonesia juga terdapat pengelolaan wakaf profesional diantaranya Pesantren Modern Gontor, Universitas Islam Indonesia ( UII ) dan masih banyak lagi.

Badan Wakaf Indonesia menunjukan bahwa potensi wakaf tunai di Indonesia bisa menembus Rp. 188 Triliun per tahun. Ada alasan yang mempengaruhi kenapa wakaf tunai bisa melampaui wakaf aset.

  1. Wakaf tunai memperluas potensi sumber dana wakaf karena wakaf tunai dapat lebih rendah di bandingkan nilai wakaf aset
  2. Pemanfaatan wakaf aset sering terjadi kendala misalnya tidak adanya surat hak milik, terjadi sengketa, nilai strategis bangunan dan lainya.
  3. Melalui wakaf tunai mobilisasi dana yaang bervariasi.

Melalui wakaf tunai peluang donasi wakaf terbuka lebar dan berbagai tingkatan bisa untuk berwakaf. Karena pada dasarnya masyarakat lebih suka mengeluarkan dana yang berulang – ulang.

Tentunya dengan begitu dana pendidikan akan terbantukan dan kualitas dari pendidikan juga akan semakin baik.

Quotes

WAKAF MANDIRI adalah lembaga wakaf nasional yang berkhidmat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya yatim dan dhuafa, dengan menggalang dan mengelola sumberdaya wakaf secara produktif, profesional dan amanah.