
WAKAF MANFAAT RUMAH UNTUK KANTOR LAYANAN
Wakaf selama ini memang dianggap amalan sunnah yang memerlukan uang banyak dan harus dimanfaatkan selamanya. Namun ternyata dalam UU No 41 Tahun 2004 dan PP No 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Wakaf, wakaf bisa dilakukan dengan waktu tertentu atau wakaf berjangka.
Wakaf berjangka sendiri adalah wakaf yang dilakukan oleh wakif namun dengan waktu yang disepakati. Penerima wakaf hanya boleh memanfaatkan aset yang sudah diwakafkan dalam jangka waktu tertetu. Kemudian, setelah jangka waktunya habis maka aset tersebut harus dikembalikan kepada wakif.
Alhamdulillah tepat pada hari Kamis (11/12) kemarin Badan Wakaf Mandiri mendapatkan wakaf manfaat berupa tanah dan bangunan yang terletak di Perum Graha Anggrek Mas Blok 83 No 5 Sidoarjo.Serah terima ikrar wakaf ini dilakukan di rumah M Vivi Diana selaku wakif. Ikrar dilakukan oleh wakif dan juga nazhir yakni, Rudi Mulyono selaku direktur Wakaf Mandiri.
Wakaf tersebut akan dimanfaatkan selama 3 tahun dimulai pada hari kemarin dan akan berakhir pada tahun 2023. Tanah dan bangunan diatasnya tersebut nantinya akan dimanfaatkan sebagai kantor layanan serta kegiatan program – program Yayasan Yatim Mandiri.
STAINIM : PERGURUAN TINGGI UNTUK YATIM DHUAFA

BUDIDAYA JAMUR TIRAM SUDAH MULAI PANEN

WAKAF MANFAAT RUMAH UNTUK KANTOR LAYANAN

PENDIDIKAN UNTUK ANAK YATIM DHUAFA MELALUI DANA WAKAF

LAYANAN KESEHATAN RSM DAN PEMBAGIAN SEMBAKO
.jpeg)
PENGURUGAN LAHAN UNTUK GEDUNG ICMBS PUTRI DI BANDUNG

PROGRAM HOME VISIT KESEHATAN OLEH RUMAH SEHAT MANDIRI

PROGRAM VISIT HOME RUMAH SEHAT MANDIRI

TIM WAKAF PRODUKTIF SRAGEN KEMBALI MEMANEN LELE

PEMBANGUNAN PESANTREN TAHFIDZ TAHAP 1 SELESAI
- BERWAKAF DIKALA SEDANG SULIT
- HIKMAH DISYARIATKANYA WAKAF
- WAKAF PRODUKTIF UNTUK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
- WAKIF SEBAGAI MAUQUF 'ALAIH ?
- WAKAF MURAH SETARA HARGA PAKET DATA
- INVESTASI AKHIRAT PALING MENGUNTUNGKAN
- STAINIM : PERGURUAN TINGGI UNTUK YATIM DHUAFA
- BUDIDAYA JAMUR TIRAM SUDAH MULAI PANEN
- WAKAF MANFAAT RUMAH UNTUK KANTOR LAYANAN
- PENDIDIKAN UNTUK ANAK YATIM DHUAFA MELALUI DANA WAKAF