...
Peran Wakaf Dalam Membantu Masalah Sosial Ekonomi Umat

WAKAF MANDIRI - Wakaf sebagai salah satu instrument ekonomi Islam diharapkan peran sertanya, untuk membantu menyelesaikan masalah sosial ekonomi umat, jika wakaf dikelola secara professional dan produktif.

Wakaf sebagaimana zakat, infak, dan sedekah lainnya, merupakan salah satu lembaga keuangan Islam yang bertujuan sosial keagamaan. Perbedaannya, zakat, infak dan sedekah, seketika bisa habis dikonsumsi. Sedangkan harta benda wakaf tidak. Oleh sebab itu, wakaf sering disebut dengan sedekah jariah. Artinya, sedekah yang pahalanya tidak putus-putus bagaikan mata air yang mengalir. 

Juga karena harta benda wakaf tetap utuh, walaupun dimanfaatkan berulang kali. Zakat diwajibkan bagi mereka yang memiliki kadar harta tertentu dan disalurkan kepada pihak yang telah ditentukan. Sedangkan wakaf membuka peluang bagi setiap orang yang mau beramal, tanpa menunggu menjadi tuan tanah atau kaya. Dan hasilnya dapat dimanfaatkan oleh siapa saja.

Wakaf bisa dilakukan secara sederhana, sebatas penyediaan air minum seperti pada periode awal Islam. Sayyidina Utsman bin Affan berinisiatif membeli sumur milik seorang Yahudi lalu diwakafkan untuk umum. Pada periode selanjutnya, penyediaan air minum ini, kemudian berkembang di daerah-daerah yang minus air.

Di sepanjang perjalanan yang dilewati jamaah haji seperti dari Irak, Siria, Mesir dan Yaman, disediakan air minum bagi musafir. Sehingga tidak ditemukan ada aktivitas penjualan air minum di jalan. Ain Zubaidah adalah salah satu bentuk wakaf air minum, yang bisa dijumpai sepanjang jalan dari Baghdad hingga ke Hijaz, merupakan wakaf Siti Zubaidah, permaisuri Harun al-Rasyid, salah seorang Khalifah Daulah Abbasiyah. (Asmuni Mth, 2007: 29).

Pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, cucu Sayyidina Umar bin Khattab, harta wakaf produktif juga digunakan untuk membangun tempat peristirahatan. Khalifah melakukan renovasi bangunan yang sudah ada pada masa abad pertama Hijrah. Bangunan tersebut diperuntukkan bagi para musafir, terutama para jamaah haji yang melewati jalur-jalur yang menghubungkan kota Samarkand dengan kota Faz. Disediakan rumah makan dan tempat penginapan gratis. Bahkan tempat-tempat tersebut juga menyediakan kandang dan makanan ternak bagi hewan  tunggangan.

Pada pertengahan abad 18 M, masa Khilafah Utsmaniah, wakaf mengalami perkembangan pesat, terutama wakaf uang tunai. Hampir semua fasilitas umum, infra struktur, penerangan jalan, rumah sakit, penyediaan obat-obatan dan pengembangan teknologi, serta fasilitas sosial lainnya, dibiayai dari dana wakaf. Di bidang pengembangan ilmu, berbagai sarana dan fasilitas disediakan, hingga biaya operasional untuk kesejahteraan para ulama, gaji para pengajar, dokter, dan beasiswa pelajar.

Wakaf Produktif

Produk harta wakaf dilihat dari sudut pandang ekonomi, dapat dibagi dua jenis. (Mundzir Qahaf, 2005: 22-23). Wakaf langsung, yaitu wakaf untuk memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Pelayanan ini benar-benar dirasakan manfaatnya secara langsung. Seperti wakaf masjid disediakan untuk tempat shalat, wakaf madrasah disediakan untuk tempat belajar santri, wakaf rumah sakit disediakan untuk mengobati orang sakit, dan lain sebagainya.

Wakaf jenis ini merupakan aset produktif yang sangat bermanfaat bagi pembangunan umat masa depan. Oleh karena itu, dibutuhkan pengelolaan yang profesional agar benda wakaf dan manfaatnya tetap utuh dan terpelihara. Sehingga secara terus-menerus dirasakan langsung oleh masyarakat penerima manfaat wakaf.

Perbedaan antara wakaf langsung dan wakaf produktif terletak pada pola manajemen dan cara pelestarian wakaf. Wakaf langsung membutuhkan biaya perawatan yang dananya diperoleh dari luar benda wakaf. Contohnya, seorang yang mewakafkan satu unit bangunan untuk komplek pendidikan atau madrasah, masih membutuhkan biaya opersional. Misalnya untuk menggaji guru, kebutuhan kantor, perawatan gedung dan kebutuhan-kebutuhan lainnya.

Sedangkan wakaf produktif, sebagian hasilnya dapat digunakan untuk merawat dan melestarikan benda wakaf, dan selebihnya dibagikan kepada mustahik wakaf sesuai dengan kehendak wakif. Dengan demikian tujuan esensial dari wakaf, adalah bersifat produktif dan dapat diambil manfaatnya sebanyak mungkin oleh banyak orang, dengan  tetap menjaga keutuhan barangnya.

Rasulullah SAW, “Tahanlah pokoknya dan sedekahkan hasilnya.” (HR. An-Nasa’i dan Ibnu Majah).

Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW bersabda, “Jika engkau mau, tahan pokoknya dan sedekahkan hasilnya.” (HR. Muslim)

Petunjuk Rasulullah SAW ini, disampaikan ketika Sayyidina Umar ra, hendak menyerahkan wakaf kebun  miliknya di Khaibar untuk kepentingan fakir miskin,  keluarganya, pembebasan budak, fi sabilillah, ibnu sabil dan tamu. Hal ini menunjukkan, bahwa harta wakaf harus dikelola secara produktif, karena tidak mungkin hasilnya disedekahkan bila tidak dikelola dan dikembangkan sebagaimana mestinya.

Mesir salah satu negara miskin dibandingkan dengan negara-negara kaya seperti Saudi Arabia, Kuwait, Emirat, namun perkembangan wakaf produktif di negeri ini sangat pesat. Salah satu badan Wakaf bernama Al-Jam’iyah Al-Syar’iyah didirikan tahun 1912 M.

Setiap tahun menyediakan beasiswa bagi mahasiswa asing yang belajar di Universitas Al-Azhar Kairo. Saat ini jumlah penerima beasiswa mencapai 7000 orang berasal dari berbagai Negara, Indonesia termasuk penerima beasiswa paling banyak.

Lembaga yang mengembangkan wakaf produktif ini memiliki aset besar. Diantaranya berupa rumah sakit dan poliklinik, spesialis mata dan kanker, dan melayani cuci darah, serta pengobatan lainnya secara gratis bagi para pasien yang tidak mampu. (Al-Jam’iyah asy-Syar’iyah Fi Suthuur, 2008).

Di negeri jiran Malaysia, wakaf produktif berkembang pesat sejak tahun 2008. Sebuah bangunan komersial setinggi 34 tingkat dengan 2 tingkat bawah tanah dan 7 tingkat parkir kendaraan dibangun diatas tanah wakaf seluas 52.838 meter persegi. Tanah tersebut adalah wakaf dari seorang hartawan keturunan Gujarat, India pada tahun 1980.

Bangunan ini dikenal dengan Menara Imara Wakaf yang menjadi salah satu ikon wakaf di Malaysia. Letaknya bersebelahan dengan Menara Kembar Petronas yang merupakan urat nadi bandara Kuala Lumpur Malaysia. Menara wakaf tersebut diresmikan penggunaannya pada bulan Oktober 2011, dan disewakan sepenuhnya oleh Bank Islam Malaysia Berhad. Hasilnya diperuntukan bagi para mustahik wakaf.

Terdapat pula 4 hotel wakaf, masing-masing dibangun di Melaka, Perak, Negeri Sembilan dan Terengganu, sebagian sudah beroperasi tahun 2011, dan sebagian yang lain baru beroperasi tahun 2012. Selain itu ada dua jenis proyek kecil berimpak besar di bangun di kawasan masjid terpilih di seluruh wilayah Negara dengan jumlah keseluruhan sebanyak 69 proyek.

Jenis pertama disebut Bazar Wakaf Rakyat, dimana proyek ini merupakan ruang niaga untuk pelbagai jenis perniagaan yang dilakukan oleh kelompok muslim ekonomi lemah, golongan fakir dan asnaf yang diharapkan mampu meningkatkan pendapatannya. Jenis kedua disebut Wakaf Mart, kedai runcit halal yang menyediakan pelbagai barang keperluan harian dengan harga kompetitif.

Di Indonesia, wakaf produktif belum dikelola secara optimal. Pada umumnya, hampir semua harta wakaf masih dikelola secara tradisional, diperuntukan bagi pembangunan fisik, seperti masjid, madrasah, dan kuburan. Sementara itu, masyarakat sebagai calon wakif, atau sebagai calon nazhir pada umumnya masih mempunyai persepsi yang sama, bahwa wakaf harus diperuntukkan bagi kepentingan sarana ibadah berupa masjid dan madrasah, yang bersifat wakaf langsung, dan bukan wakaf produktif.

Perbedaan Wakaf Uang dan Wakaf Tunai

Realisasi penghimpunan dana wakaf di masyarakat masih ditemukan kerancuan, antara wakaf uang dan wakaf tunai. Wakaf tunai sesungguhnya adalah wakaf barang melalui uang tunai. Sebagai contoh, seorang wakif menyetorkan sejumlah uang tunai ke rekening nazhir pada salah satu lembaga keuangan yang ditunjuk, baik swasta maupun pemerintah.

Namun pada umumnya secara tradisional wakif membayar cash kepada lembaga atau panitia pembangunan yang menangani proyek tersebut. Selanjutnya dana yang terhimpun digunakan untuk membeli barang yang dibutuhkan, berupa tanah lahan, bahan bangunan, buku-buku perpustakaan, Al-Quran, dan lain sebagainya. 

Berbeda dengan Wakaf Uang, berdasarkan pasal 28 UU No.41 tahun 2004, Bab kesepuluh, Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang, wakaf uang hanya dapat disetorkan melalui Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) yang ditunjuk oleh Menteri Agama sebagai Penerima Wakaf Uang (PWU). Wakif menyetorkan sejumlah uang tunai ke rekening nazhir yang  ada pada  LKS PWU dimaksud.

Dana yang terhimpun  kemudian dikelola secara produktif melalui investasi produk-produk LKS dan instrumen keuangan syari’ah lainnya baik disektor riil maupun finansial. Hasil pengelolaannya disalurkan sesuai dengan kehendak wakif kepada pihak-pihak yang berhak memanfaatkannya sebagai mauquf ‘alaih.