POTENSI BESAR, OPTIMALISASI WAKAF PRODUKTIF DI INDONESIA
Wakaf merupakan sebuah ritual umat islam dalam bentuk sedekah jariyah. Indonesia merupakan salah satu negara yang ber mayoritas hampir 99% populasinya ber Agama Islam. Dengan jumlah penduduk di atas 200 juta.
Masyarakat sendiri wakaf terbilang masih dipandang hanya identik dengan seperti Makam, Mushola/Masjid ataupun Pondok Pesantren. Melihat dari kondisi di Indonesia, potensi wakaf sangat lah besar jika dikelola dengan sebaik mungkin serta dapat meningkatkan pemerataan perekonomian. Sehingga kesejahteraan dapat dinikmati oleh masyarakat.
Banyak sekali masyarakat cenderung memiliki pandangan terhadap wakaf, sering kali masyarakat mengatakan menyalurkan wakaf melalui aset tidak bergerak (wakaf sosial).
Wakaf Produktif terdapat beberapa hal penting yaitu memberikan kebermanfaat terhadap masyarakat selain itu juga dapat mengembangkan surplus investasi wakaf.
Masyarakat Indonesia yang bermayoritas Agama Islam, harus diberikan pembekalan terhadap apa itu wakaf produktif. Sehingga memiliki referensi sendiri mengenai wakaf khususnya wakaf Produktif atau Wakaf Uang (Tunai).
Indonesia memiliki Tanah yang sangat luas, melintang dan sangat subur baik dari Aceh sampai Merauke. Hal ini dapat memberikan Peluang sangat besar Potensi Wakaf Produktif untuk berperan tentu dengan tatanan pengelolahan berdasarkan syariat islam, yang tepat, baik dan menjadikan sumber rujukan melalui lembaga terpercaya & amanah yaitu Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Berdasarkan data dari BWI potensi aset wakaf per tahun dapat mencapai 2 T dengan luas tanah wakaf mencapai 420 rb Hektare. Sementara potensi wakaf uang bisa menembus sekitar 188 T / Tahun.
Dan juga berdasarkan Data Kementrian Agama menyebutkan, jumlah tanah wakaf mencapai 161.579 Hektare dengan luas aset wakaf yang tersebar di 366.595 lokasi.
Wakaf menyimpan potensi yang besar untuk dikembangkan menjadi aset produktif, yang pada akhirnya tidak saja mampu menghidupi pelayanan sosial-keagamaan, tetapi juga diarahkan untuk mendukung berbagai inisiatif dan tujuan keadilan sosial. Selain itu, tentunya wakaf merupakan potensi ekonomi yang luar biasa besarnya.
Wakaf bagian ajaran Islam yang sangat potensial untuk pemberdayaan umat islam, bangsa dan Negara. Bahkan, saat ni telah disahkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Undang-Undang No 41 Tahun 2004 dan juga telah di keluarkan Fatwa Mejalis Ulama Indonesia (MUI) tentang kebolehan wakaf uang pada bulan Mei 2002 sebagai bentuk dukungan pemerintah.
Mauquf 'Alaih dalam Konteks Wakaf: Pemahaman dan Aplikasinya
Mengenal Wakaf Melalui Bentuk Kerjasama Wakaf Mandiri dan Allianz Syariah
Mengenal Lebih Dalam Prinsip-prinsip Pokok Tata Kelola Wakaf atau Waqaf Core Prinsiple (WCP)
Berkah Berwakaf di Bulan Muharram
Harta Saat Gajian: Milik Kita Sepenuhnya atau Ada Hak Orang Lain?
Kisah Penerima Qurban di Zaman Nabi Muhammad SAW
Mendapat Keuntungan Lebih Dari Berpuasa
Sejarah Wakaf Pada Zaman Ummar bin Abdul Aziz
Wakaf di Bulan Dzulhijjah: Menuai Keberkahan di Hari-Hari Mulia
Memahami Peran Nazhir dalam Wakaf
- Wakaf Kantor Yatim Mandiri Cirebon: Langkah Baru untuk Masa Depan Adik Yatim
- MUNAS FWP III, Menguatkan Wakaf Nasional dengan Inovasi dan Kolaborasi Menuju Indonesia Emas 2045
- Mauquf 'Alaih dalam Konteks Wakaf: Pemahaman dan Aplikasinya
- Wakaf Mandiri Mengikuti Pelatihan Dan Sertifikasi Kompetensi BNSP Nazhir Wakaf bersama BWI
- Optimalisasi wakaf sosial untuk pendidikan dalam bentuk program bimbel (sanggar genius)
- Muharram Ceria 1446: Lomba Mewarnai dan Bernyanyi Meriahkan Acara Muharram Yatim Mandiri Sidoarjo
- Mengenal Wakaf Melalui Bentuk Kerjasama Wakaf Mandiri dan Allianz Syariah
- Peningkatan Profesionalisme Nazhir: Direktur Wakaf Mandiri Ikuti Kelas Investment Company
- Mengenal Lebih Dalam Prinsip-prinsip Pokok Tata Kelola Wakaf atau Waqaf Core Prinsiple (WCP)
- Berkah Berwakaf di Bulan Muharram