PENGERTIAN WAKAF SECARA UMUM
Pengertian wakaf secara etimologi berarti menahan atau berhenti atau diam di tempat. Artinya menahan harta untuk diwakafkan atau menahannya untuk tidak dipindah milikan. Kata wakaf sama dengan kata habas, keduanya merupakan kata benda. Pada kamus al Wasit al Habsu artinya Al Man’u (mencegah atau melarang). Maka diartikan diamnya sesuatu harta yang diwakafkan untuk tidak dipindah tangankan. Sementara Ibn Manzur dalam lisanul Arab mengatakan kata habas berarti amsakahu (menahannya). Sedangkan dalam kamus Mukhtar al Shahah megartikan wakaf dengan habasahu, artinya mewakafkannya untuk orang-orang miskin.
Dalam Encyclopædia Britannica pengertian wakaf adalah : “Is a peculiarly Islamic institution whereby the founder relinquishes his ownership of real property, which belongs hence forth to Allah, and dedicates the income or usufruct of the property in perpetuity to some pious or charitable purpose, which may include settlements in favour of the founder’s own family”. (Wakaf adalah suatu institusi khusus dalam Islam dengan jalan pemilik melepaskan hak miliknya, untuk selanjutnya menjadi milik Allah dengan maksud agar harta tersebut dimanfaatkan selamanya untuk tujuan kebaikan, termasuk untuk keperluan keluarganya).
Dalam pengertian terminology, wakaf diartikan sejenis pemberian yang pelaksanaannya dilakukan dengan jalan menahan pemilikan asal (tahbisul ashli), lalu menjadikan manfaatnya berlaku umum. Tahbisul ashli ialah menahan barang yang diwakafkan itu agar tidak diwariskan, dijual, dihibahkan, digadaikan, dan sejenisnya. Sedangkan cara pemanfaatannya adalah digunakan sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif) tanpa imbalan.
Inilah berbagai pengertian wakaf yang diambil dari berbagai sumber dan sudut pandang lain yang ada di dunia. Pada intinya wakaf adalah menahan harta pokoknya, serta memanfaatkan hasilnnya.(irs)
_________________________________
Layanan Wakaf Terpercaya dan Amanah.
bersama Badan Wakaf Mandiri
Hubungi kami sekarang juga
Hotline : 0811-3155-001
Mauquf 'Alaih dalam Konteks Wakaf: Pemahaman dan Aplikasinya
Mengenal Wakaf Melalui Bentuk Kerjasama Wakaf Mandiri dan Allianz Syariah
Mengenal Lebih Dalam Prinsip-prinsip Pokok Tata Kelola Wakaf atau Waqaf Core Prinsiple (WCP)
Berkah Berwakaf di Bulan Muharram
Harta Saat Gajian: Milik Kita Sepenuhnya atau Ada Hak Orang Lain?
Kisah Penerima Qurban di Zaman Nabi Muhammad SAW
Mendapat Keuntungan Lebih Dari Berpuasa
Sejarah Wakaf Pada Zaman Ummar bin Abdul Aziz
Wakaf di Bulan Dzulhijjah: Menuai Keberkahan di Hari-Hari Mulia
Memahami Peran Nazhir dalam Wakaf
- Wakaf Kantor Yatim Mandiri Cirebon: Langkah Baru untuk Masa Depan Adik Yatim
- MUNAS FWP III, Menguatkan Wakaf Nasional dengan Inovasi dan Kolaborasi Menuju Indonesia Emas 2045
- Mauquf 'Alaih dalam Konteks Wakaf: Pemahaman dan Aplikasinya
- Wakaf Mandiri Mengikuti Pelatihan Dan Sertifikasi Kompetensi BNSP Nazhir Wakaf bersama BWI
- Optimalisasi wakaf sosial untuk pendidikan dalam bentuk program bimbel (sanggar genius)
- Muharram Ceria 1446: Lomba Mewarnai dan Bernyanyi Meriahkan Acara Muharram Yatim Mandiri Sidoarjo
- Mengenal Wakaf Melalui Bentuk Kerjasama Wakaf Mandiri dan Allianz Syariah
- Peningkatan Profesionalisme Nazhir: Direktur Wakaf Mandiri Ikuti Kelas Investment Company
- Mengenal Lebih Dalam Prinsip-prinsip Pokok Tata Kelola Wakaf atau Waqaf Core Prinsiple (WCP)
- Berkah Berwakaf di Bulan Muharram