Card image
PENGERTIAN WAKAF SECARA UMUM

Pengertian wakaf secara etimologi berarti menahan atau berhenti atau diam di tempat. Artinya menahan harta untuk diwakafkan atau menahannya untuk tidak dipindah milikan. Kata wakaf sama dengan kata habas, keduanya merupakan kata benda. Pada kamus al Wasit al Habsu artinya Al Man’u (mencegah atau melarang). Maka diartikan diamnya sesuatu harta yang diwakafkan untuk tidak dipindah tangankan. Sementara Ibn Manzur dalam lisanul Arab mengatakan kata habas berarti amsakahu (menahannya). Sedangkan dalam kamus Mukhtar al Shahah megartikan wakaf dengan habasahu, artinya mewakafkannya untuk orang-orang miskin.

Dalam Encyclopædia Britannica pengertian wakaf adalah : “Is a peculiarly Islamic institution whereby the founder relinquishes his ownership of real property, which belongs hence forth to Allah, and dedicates the income or usufruct of the property in perpetuity to some pious or charitable purpose, which may include settlements in favour of the founder’s own family”. (Wakaf adalah suatu institusi khusus dalam Islam dengan jalan pemilik melepaskan hak miliknya, untuk selanjutnya menjadi milik Allah dengan maksud agar harta tersebut dimanfaatkan selamanya untuk tujuan kebaikan, termasuk untuk keperluan keluarganya).

Dalam pengertian terminology, wakaf diartikan sejenis pemberian yang pelaksanaannya dilakukan dengan jalan menahan pemilikan asal (tahbisul ashli), lalu menjadikan manfaatnya berlaku umum. Tahbisul ashli ialah menahan barang yang diwakafkan itu agar tidak diwariskan, dijual, dihibahkan, digadaikan, dan sejenisnya. Sedangkan cara pemanfaatannya adalah digunakan sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif) tanpa imbalan.

Inilah berbagai pengertian wakaf yang diambil dari berbagai sumber dan sudut pandang lain yang ada di dunia. Pada intinya wakaf adalah menahan harta pokoknya, serta memanfaatkan hasilnnya.(irs)

_________________________________

Layanan Wakaf Terpercaya dan Amanah.
bersama Badan Wakaf Mandiri

Hubungi kami sekarang juga
Hotline : 0811-3155-001

Quotes

WAKAF MANDIRI adalah lembaga wakaf nasional yang berkhidmat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya yatim dan dhuafa, dengan menggalang dan mengelola sumberdaya wakaf secara produktif, profesional dan amanah.