Mengenal Wakaf Melalui Bentuk Kerjasama Wakaf Mandiri dan Allianz Syariah
Wakaf adalah salah satu bentuk ibadah untuk mengumpulkan amalan jariyah. Ibadah ini mendorong seseorang untuk menyerahkan sebagian hartanya demi kepentingan ibadah dan kesejahteraan umum. Saat ini, instrumen wakaf telah berkembang. Selain memberikan aset tidak bergerak seperti tanah atau bangunan, wakaf kini juga bisa dilakukan dengan uang atau wakaf tunai.
Menurut Outlook Perwakafan Indonesia, Badan Wakaf Indonesia (BWI) memprediksi bahwa wakaf tunai akan semakin diminati oleh masyarakat Indonesia pada tahun 2021. BWI menyatakan bahwa Indonesia memiliki potensi wakaf yang mencapai Rp 180 Triliun per tahun.
Allianz Life Syariah telah memperkenalkan fitur wakaf pada produk asuransi jiwa unit link AlliSya Protection Plus sejak tahun 2019. Fitur ini berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 106 Tahun 2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah. Fatwa tersebut menjelaskan bahwa wakaf bisa menjadi bagian dari produk asuransi syariah, di mana manfaat asuransi, seperti santunan asuransi atau dana investasi, dapat diniatkan untuk diwakafkan.
Pada pengelolaan wakaf kali ini, Allianz bermitra dengan lembaga pengelola wakaf (Nazhir) yang terdaftar di Badan Wakaf Indonesia (BWI), yaitu Wakaf Mandiri. Lembaga pengelola wakaf ini bertugas mengadministrasikan, mengelola, dan mengembangkan harta wakaf sesuai dengan amanah yang diberikan, mengawasi dan melindungi harta wakaf, serta melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Dana wakaf yang terkumpul akan dikelola oleh Nazhir dan dimanfaatkan untuk kegiatan produktif yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Contohnya termasuk Wakaf Produktif berupa Boarding School dan Wakaf Sosial berupa Rumah Kemandirian dan Klinik.
Mauquf 'Alaih dalam Konteks Wakaf: Pemahaman dan Aplikasinya
Mengenal Wakaf Melalui Bentuk Kerjasama Wakaf Mandiri dan Allianz Syariah
Mengenal Lebih Dalam Prinsip-prinsip Pokok Tata Kelola Wakaf atau Waqaf Core Prinsiple (WCP)
Berkah Berwakaf di Bulan Muharram
Harta Saat Gajian: Milik Kita Sepenuhnya atau Ada Hak Orang Lain?
Kisah Penerima Qurban di Zaman Nabi Muhammad SAW
Mendapat Keuntungan Lebih Dari Berpuasa
Sejarah Wakaf Pada Zaman Ummar bin Abdul Aziz
Wakaf di Bulan Dzulhijjah: Menuai Keberkahan di Hari-Hari Mulia
Memahami Peran Nazhir dalam Wakaf
- Wakaf Kantor Yatim Mandiri Cirebon: Langkah Baru untuk Masa Depan Adik Yatim
- MUNAS FWP III, Menguatkan Wakaf Nasional dengan Inovasi dan Kolaborasi Menuju Indonesia Emas 2045
- Mauquf 'Alaih dalam Konteks Wakaf: Pemahaman dan Aplikasinya
- Wakaf Mandiri Mengikuti Pelatihan Dan Sertifikasi Kompetensi BNSP Nazhir Wakaf bersama BWI
- Optimalisasi wakaf sosial untuk pendidikan dalam bentuk program bimbel (sanggar genius)
- Muharram Ceria 1446: Lomba Mewarnai dan Bernyanyi Meriahkan Acara Muharram Yatim Mandiri Sidoarjo
- Mengenal Wakaf Melalui Bentuk Kerjasama Wakaf Mandiri dan Allianz Syariah
- Peningkatan Profesionalisme Nazhir: Direktur Wakaf Mandiri Ikuti Kelas Investment Company
- Mengenal Lebih Dalam Prinsip-prinsip Pokok Tata Kelola Wakaf atau Waqaf Core Prinsiple (WCP)
- Berkah Berwakaf di Bulan Muharram