Card image
Mauquf 'Alaih dalam Konteks Wakaf: Pemahaman dan Aplikasinya

Dalam studi hukum Islam, wakaf adalah salah satu institusi penting yang berkaitan dengan pengelolaan harta untuk kepentingan umum. Wakaf merupakan amal jariyah yang memiliki dampak jangka panjang, dan sering kali melibatkan aspek hukum dan etika yang kompleks. Dalam konteks ini, konsep mauquf 'alaih juga memiliki relevansi, terutama dalam memahami dan menerapkan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan wakaf. Artikel ini akan membahas konsep mauquf 'alaih dalam konteks wakaf dan bagaimana penerapannya dalam praktik hukum Islam.

Apa Itu Mauquf 'Alaih?
Mauquf 'alaih dalam ilmu hadis merujuk pada pernyataan atau tindakan yang berasal dari sahabat Nabi Muhammad SAW dan tidak disandarkan langsung kepada Nabi SAW. Dalam konteks wakaf, istilah ini mengacu pada ketentuan atau amalan yang disarankan atau dilakukan oleh sahabat yang tidak memiliki sanad langsung kepada Nabi SAW.

Penerapan Mauquf 'Alaih dalam Wakaf
Salah satu contoh penerapan mauquf 'alaih dalam wakaf dapat ditemukan dalam praktek Umar bin Khattab. Ketika Umar mewakafkan tanah di Khaibar, beliau menetapkan bahwa tanah tersebut tidak boleh dijual, diwariskan, atau diberikan kepada orang lain, tetapi harus digunakan untuk kepentingan umum dan dikelola sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Ini adalah contoh bagaimana pendapat dan tindakan sahabat Nabi dapat membentuk dasar hukum wakaf.

Quotes

WAKAF MANDIRI adalah lembaga wakaf nasional yang berkhidmat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya yatim dan dhuafa, dengan menggalang dan mengelola sumberdaya wakaf secara produktif, profesional dan amanah.