Kelebihan Wakaf Tunai
WAKAF MANDIRI - Sebagai wakaf produktif, wakaf tunai memiliki banyak kelebihan di era modern ini. Wakaf tunai bisa menjadi alternatif pembiayaan investasi di sektor riil yang sedang dibutuhkan di Indonesia saat ini.
Wakaf tunai memiliki instrumen mobilisasi dana yang bervariasi. Selain itu dapat memperluas basis sumber dana secara signifikan, karena nominalnya jauh lebih rendah dan bervariasi dibandingkan wakaf aset fisik, seperti tanah dan gedung.
Wakaf tunai mudah dikelola dan dikembangkan menjadi wakaf produktif, karena memiliki banyak alternatif penempatan investasi, baik di portofolio keuangan domestik ataupun global.
Wakaf tunai yang berlaku sekarang ini, antara lain sertifikat wakaf tunai, wakaf investasi, gabungan produk investasi dan wakaf, sertifikat deposito wakaf tunai, dan wakaf saham (incorporated cash waqf). Dan saat ini, wakaf uang di Indonesia sudah tidak ada masalah lagi dengan wakaf bentuk ini.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia telah menetapkan fatwa tentang wakaf uang. Yakni, “Wakaf uang (Waqf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai; wakaf uang termasuk juga ke dalam pengertian surat-surat berharga; Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh)”.
Wakaf uang juga hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i. Sementara nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan.
Wakaf uang ini penting untuk dikembangkan di Indonesia, dan dapat dipergunakan untuk menyelesaikan masalah-masalah sosial yang terjadi di Indonesia. Selama ini di Indonesia wakaf hanya dilakukan melalui tanah atau gedung.
Mauquf 'Alaih dalam Konteks Wakaf: Pemahaman dan Aplikasinya
Mengenal Wakaf Melalui Bentuk Kerjasama Wakaf Mandiri dan Allianz Syariah
Mengenal Lebih Dalam Prinsip-prinsip Pokok Tata Kelola Wakaf atau Waqaf Core Prinsiple (WCP)
Berkah Berwakaf di Bulan Muharram
Harta Saat Gajian: Milik Kita Sepenuhnya atau Ada Hak Orang Lain?
Kisah Penerima Qurban di Zaman Nabi Muhammad SAW
Mendapat Keuntungan Lebih Dari Berpuasa
Sejarah Wakaf Pada Zaman Ummar bin Abdul Aziz
Wakaf di Bulan Dzulhijjah: Menuai Keberkahan di Hari-Hari Mulia
Memahami Peran Nazhir dalam Wakaf
- Wakaf Kantor Yatim Mandiri Cirebon: Langkah Baru untuk Masa Depan Adik Yatim
- MUNAS FWP III, Menguatkan Wakaf Nasional dengan Inovasi dan Kolaborasi Menuju Indonesia Emas 2045
- Mauquf 'Alaih dalam Konteks Wakaf: Pemahaman dan Aplikasinya
- Wakaf Mandiri Mengikuti Pelatihan Dan Sertifikasi Kompetensi BNSP Nazhir Wakaf bersama BWI
- Optimalisasi wakaf sosial untuk pendidikan dalam bentuk program bimbel (sanggar genius)
- Muharram Ceria 1446: Lomba Mewarnai dan Bernyanyi Meriahkan Acara Muharram Yatim Mandiri Sidoarjo
- Mengenal Wakaf Melalui Bentuk Kerjasama Wakaf Mandiri dan Allianz Syariah
- Peningkatan Profesionalisme Nazhir: Direktur Wakaf Mandiri Ikuti Kelas Investment Company
- Mengenal Lebih Dalam Prinsip-prinsip Pokok Tata Kelola Wakaf atau Waqaf Core Prinsiple (WCP)
- Berkah Berwakaf di Bulan Muharram