Card image
Besarnya Pahala Wakaf

WAKAF MANDIRI - Rasulullah SAW menegaskan bahwa sedekah jariah, kita mengenalnya dalam istilah wakaf, tak akan putus pahalanya, karena kematian para pemberinya. Dengan kata lain, rumah dan harta akhirat yang dibangun oleh para wakif, terus mengalir. Bahkan ketika mereka telah meninggalkan dunia ini.

Dalam penalaran kita, yang sudah barang tentu masih teramat jauh dari kemurahan janji Allah SWT sendiri, adalah bahwa pahala wakaf dapat dilipatgandakan ketika diniatkan dan dilaksanakan sebagai sebagai wakaf, dan bukan sekadar sebagai sedekah sesaat untuk kegiatan konsumtif.

Maka, ketika bersedekah, ubahlah niat dan akad yang Anda lakukan menjadi berwakaf. Sebab (akad) perbuatan tergantung kepada niatnya. Ketika seseorang bersedekah, katakanlah Rp 1 juta, sebagai sumbangan konsumtif mengobati seorang fakir yang sakit. Pahala yang diperolehnya adalah sebatas nilai konsumsi itu.

Tetapi, ketika Rp 1 juta itu, diniatkan dan diakadkan sebagai wakaf, yang kelak bersama dengan sedekah-sedekah lainnya telah sampai pada jumlah yang cukup, dan dibelikan aset produktif dengan surplus yang dialirkan kepada para fakir yang sakit, pahalanya akan terus mengalir. Sepanjang aset itu tetap produktif, dan surplusnya dialirkan sebagai jariah, selama itu pula tabungan akhirat Anda, sebagai seoraang wakif, terus bertambah.

Berwakaf tidak perlu menunggu sampai seseorang memiliki harta besar, hingga cukup untuk membeli aset secara sendirian. Tentu, kalau ia mampu, perbuatan ini akan menjadikannya sampai pada ”puncak kebajikan”, sebagaimana dijanjikan oleh Allah SWT (QS. Ali Imran 92).

Tetapi, Rasulullah SAW dan para Sahabatnya, memberikan teladan tentang wakaf gotong royong (wakaf syuyu’i), harta wakaf yang diadakan atau dibeli secara patungan. Tugas para nadzirlah untuk menghimpun dan mengelola sedekah-sedekah yang relatif kecil ini, menjadi aset produktif yang cukup signifikan, hingga dapat menghasilkan surplus.

Quotes

WAKAF MANDIRI adalah lembaga wakaf nasional yang berkhidmat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya yatim dan dhuafa, dengan menggalang dan mengelola sumberdaya wakaf secara produktif, profesional dan amanah.