Besarnya Pahala Wakaf
WAKAF MANDIRI - Rasulullah SAW menegaskan bahwa sedekah jariah, kita mengenalnya dalam istilah wakaf, tak akan putus pahalanya, karena kematian para pemberinya. Dengan kata lain, rumah dan harta akhirat yang dibangun oleh para wakif, terus mengalir. Bahkan ketika mereka telah meninggalkan dunia ini.
Dalam penalaran kita, yang sudah barang tentu masih teramat jauh dari kemurahan janji Allah SWT sendiri, adalah bahwa pahala wakaf dapat dilipatgandakan ketika diniatkan dan dilaksanakan sebagai sebagai wakaf, dan bukan sekadar sebagai sedekah sesaat untuk kegiatan konsumtif.
Maka, ketika bersedekah, ubahlah niat dan akad yang Anda lakukan menjadi berwakaf. Sebab (akad) perbuatan tergantung kepada niatnya. Ketika seseorang bersedekah, katakanlah Rp 1 juta, sebagai sumbangan konsumtif mengobati seorang fakir yang sakit. Pahala yang diperolehnya adalah sebatas nilai konsumsi itu.
Tetapi, ketika Rp 1 juta itu, diniatkan dan diakadkan sebagai wakaf, yang kelak bersama dengan sedekah-sedekah lainnya telah sampai pada jumlah yang cukup, dan dibelikan aset produktif dengan surplus yang dialirkan kepada para fakir yang sakit, pahalanya akan terus mengalir. Sepanjang aset itu tetap produktif, dan surplusnya dialirkan sebagai jariah, selama itu pula tabungan akhirat Anda, sebagai seoraang wakif, terus bertambah.
Berwakaf tidak perlu menunggu sampai seseorang memiliki harta besar, hingga cukup untuk membeli aset secara sendirian. Tentu, kalau ia mampu, perbuatan ini akan menjadikannya sampai pada ”puncak kebajikan”, sebagaimana dijanjikan oleh Allah SWT (QS. Ali Imran 92).
Tetapi, Rasulullah SAW dan para Sahabatnya, memberikan teladan tentang wakaf gotong royong (wakaf syuyu’i), harta wakaf yang diadakan atau dibeli secara patungan. Tugas para nadzirlah untuk menghimpun dan mengelola sedekah-sedekah yang relatif kecil ini, menjadi aset produktif yang cukup signifikan, hingga dapat menghasilkan surplus.
Mauquf 'Alaih dalam Konteks Wakaf: Pemahaman dan Aplikasinya
Mengenal Wakaf Melalui Bentuk Kerjasama Wakaf Mandiri dan Allianz Syariah
Mengenal Lebih Dalam Prinsip-prinsip Pokok Tata Kelola Wakaf atau Waqaf Core Prinsiple (WCP)
Berkah Berwakaf di Bulan Muharram
Harta Saat Gajian: Milik Kita Sepenuhnya atau Ada Hak Orang Lain?
Kisah Penerima Qurban di Zaman Nabi Muhammad SAW
Mendapat Keuntungan Lebih Dari Berpuasa
Sejarah Wakaf Pada Zaman Ummar bin Abdul Aziz
Wakaf di Bulan Dzulhijjah: Menuai Keberkahan di Hari-Hari Mulia
Memahami Peran Nazhir dalam Wakaf
- Wakaf Kantor Yatim Mandiri Cirebon: Langkah Baru untuk Masa Depan Adik Yatim
- MUNAS FWP III, Menguatkan Wakaf Nasional dengan Inovasi dan Kolaborasi Menuju Indonesia Emas 2045
- Mauquf 'Alaih dalam Konteks Wakaf: Pemahaman dan Aplikasinya
- Wakaf Mandiri Mengikuti Pelatihan Dan Sertifikasi Kompetensi BNSP Nazhir Wakaf bersama BWI
- Optimalisasi wakaf sosial untuk pendidikan dalam bentuk program bimbel (sanggar genius)
- Muharram Ceria 1446: Lomba Mewarnai dan Bernyanyi Meriahkan Acara Muharram Yatim Mandiri Sidoarjo
- Mengenal Wakaf Melalui Bentuk Kerjasama Wakaf Mandiri dan Allianz Syariah
- Peningkatan Profesionalisme Nazhir: Direktur Wakaf Mandiri Ikuti Kelas Investment Company
- Mengenal Lebih Dalam Prinsip-prinsip Pokok Tata Kelola Wakaf atau Waqaf Core Prinsiple (WCP)
- Berkah Berwakaf di Bulan Muharram