
Beda, Tak Harus Bermusuhan
WAKAF MANDIRI - Berselisih pendapat dalam masalah ijtihadiyah adalah suatu hal yang wajar. Karena barangkali ada pemahaman dalil yang berbeda atau beda dalam hal ijtihad. Namun seyogyanya perbedaan tersebut tidak mengantarkan pada sikap saling bermusuhan dan saling menghujat. Setiap muslim tetaplah bersikap bijak, mengedepankan akhlak mulia dan berkata yang santun.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah pernah berkata, “Adapun perselisihan dalam masalah hukum maka jumlahnya tak berbilang. Seandainya setiap dua orang muslim yang berselisih pendapat dalam suatu masalah harus saling bermusuhan, maka tidak akan ada persaudaraan pada setiap muslim. Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu dan Umar radhiyallahu ‘anhu saja -dua orang yang paling mulia setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka berdua berbeda pendapat dalam beberapa masalah, tetapi yang diharap hanyalah kebaikan.” (Majmu’ Al Fatawa, 24: 173)
Kembali Ibnu Taimiyah melanjutkan, Nabi SAW pernah mengatakan pada para sahabatnya, “Janganlah seorang pun shalat melainkan jika sudah sampai di Bani Quraizhah.” Di antara mereka ada yang sudah mendapati waktu Ashar di jalan, namun mereka berkata, “Janganlah shalat kecuali sudah mencapai Bani Quraizhah.” Hingga akhirnya mereka pun luput (telat) melakukan shalat ‘Ashar. Sedangkan lainnya berkata, “Kita tidak boleh mengakhirkan shalat ‘Ashar.” Akhirnya mereka pun melaksanakan shalat ‘Ashar di jalan (pada waktunya). Namun tidak ada seorang pun di antara dua kelompok yang berbeda tersebut saling mencela. Hadits ini disebutkan dalam shahihain dari hadits Ibnu ‘Umar.
Hal di atas berkaitan dengan masalah hukum (fikih). Oleh karenanya, jika ada masalah selama bukan suatu yang krusial dalam hal ushul (pokok agama), maka diserupakan seperti itu pula. (Majmu’ Al Fatawa, 24: 173-174)
Sungguh mengagumkan apa yang dikatakan oleh ulama besar semacam Imam Syafi’i kepada Yunus Ash Shadafiy -nama kunyahnya Abu Musa-. Imam Syafi’i berkata padanya, “Wahai Abu Musa, bukankah kita tetap bersaudara (bersahabat) meskipun kita tidak bersepakat dalam suatu masalah?” (Siyar A’lamin Nubala’, 10: 16).

Menjaga Kepercayaan dengan Kejujuran

Wakaf di Zaman Nabi Muhammad SAW

Penolakan, Bukan Akhir Segalanya

Definisi Wakaf Produktif

Menjaga Lisan

Hukum Mengubah Aset Wakaf

Kunci Sukses Dalam Kehidupan Dunia

Melipatgandakan Rezeki Hingga 700 Kali

Gunakan Harta Untuk Bekal Dunia dan Akhirat

Besarnya Pahala Wakaf
- Menjaga Kepercayaan dengan Kejujuran
- Wakaf di Zaman Nabi Muhammad SAW
- Penolakan, Bukan Akhir Segalanya
- Definisi Wakaf Produktif
- Menjaga Lisan
- Hukum Mengubah Aset Wakaf
- Kunci Sukses Dalam Kehidupan Dunia
- Melipatgandakan Rezeki Hingga 700 Kali
- Gunakan Harta Untuk Bekal Dunia dan Akhirat
- Besarnya Pahala Wakaf