...
Aturan Wakaf Bangunan dan Tanah

WAKAF MANDIRI - Penggunaan bangunan sarana umum yang diwakafkan, tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Bangunan dan tanah adalah dua aset tidak bergerak yang sering dijadikan objek wakaf.

Yang termasuk aset tidak bergerak di antaranya adalah tanah, rumah, kios, ruko, apartemen, bangunan komersil, bangunan sarana publik (sekolah, rumah sakit, klinik, tempat ibadah, dan lainnya).

Jika ingin mewakafkan bangunan dan tanah, pastikan benda tersebut dimiliki secara sah atau bebas sengketa hukum, bebas utang, dan telah memperoleh persetujuan dari ahli waris.

Berikut ini benda tidak bergerak yang dapat diwakafkan. Yakni,

  1. Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
  2. Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah.
  3. Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
  4. Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
  5. Benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan undang-undang yang berlaku.

Nilai dari amal, tidak dilihat dari besar kecilnya jumlah donasi yang kita berikan. Asal niatnya kuat, wakaf kita bisa menjadi sarana untuk ikut berkontribusi membangun kehidupan yang lebih sejahtera, bagi anak-anak yatim dan kaum dhuafa.