
Definisi Wakaf Produktif
WAKAF MANDIRI - Aset wakaf nasional yang mencapai ratusan ribu lokasi di seluruh Indonesia, merupakan potensi ekonomi yang sangat besar bagi umat Islam Indonesia. Namun, potensi ekonomi itu baru bisa menjadi kenyataan, bila aset-aset wakaf itu dikelola secara produktif.
Wakaf yang disyariatkan Rasulullah, adalah wakaf produktif. Ketika itu, Sayyidina Umar r.a. mewakafkan tanah di Khaibar. Rasulullah SAW lalu menyuruhnya mengelola harta wakaf tersebut secara produktif, baru kemudian menyalurkan hasilnya kepada umat Islam. Karena itu, wakaf harus dikembalikan kepada makna aslinya, yaitu wakaf produktif.
Wakaf produktif ini, bisa menjadi solusi perekonomian umat dan bahkan menjadi pilar tegaknya peradaban Islam. Sebab, aset wakaf tidak boleh berkurang, sementara keuntungan dari pengelolaannya terus mengalir kepada umat.
Wakaf produktif, adalah wakaf yang bisa membiayai dirinya sendiri dan orang lain yang menjadi peruntukan wakaf. Namun, masih banyak nazhir yang belum mengerti tentang pengelolaan wakaf secara produktif.
Mereka belum tahu apa saja hak-hak dan kewajiban-kewajiban mereka selaku nazhir wakaf. Bahkan, yang sering terjadi, sebagian wakaf justru membebani masyarakat. Karena masyarakat justru ditarik iuran untuk membangun di atas tanah wakaf.

Menjaga Kepercayaan dengan Kejujuran

Wakaf di Zaman Nabi Muhammad SAW

Penolakan, Bukan Akhir Segalanya

Definisi Wakaf Produktif

Menjaga Lisan

Hukum Mengubah Aset Wakaf

Kunci Sukses Dalam Kehidupan Dunia

Melipatgandakan Rezeki Hingga 700 Kali

Gunakan Harta Untuk Bekal Dunia dan Akhirat

Besarnya Pahala Wakaf
- Menjaga Kepercayaan dengan Kejujuran
- Wakaf di Zaman Nabi Muhammad SAW
- Penolakan, Bukan Akhir Segalanya
- Definisi Wakaf Produktif
- Menjaga Lisan
- Hukum Mengubah Aset Wakaf
- Kunci Sukses Dalam Kehidupan Dunia
- Melipatgandakan Rezeki Hingga 700 Kali
- Gunakan Harta Untuk Bekal Dunia dan Akhirat
- Besarnya Pahala Wakaf